Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan masker N95 dan rapid test pada 2020. Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa dan memastikan tak ada kerugian apapun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata dia di kantor Dinas Kesehatan DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, BPK DKI Jakarta menemukan adanya pemborosan pengadaan rapid test kit dan masker N95 oleh pemerintah DKI pada 2020.
Pembelian alat rapid test yang mencapai Rp 1,19 miliar dan masker N95 senilai Rp 5,8 miliar itu disebut boros karena kemahalan. Pengadaan dua barang ini menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) oleh Dinas Kesehatan DKI.
Widyastuti memaparkan, Dinas Kesehatan DKI membeli masker N95 dengan spesifikasi yang diminta user. Sebab, di awal pandemi Covid-19 tahun lalu, banyak jenis masker yang diproduksi.
Menurut dia, spesifikasi masker dari dua penyedia memang sama. Namun, ada keluhan dari user, sehingga dinas harus mengganti perusahaan yang bisa menyediakan kebutuhan dinas.
"Tentu spesifikasinya sama tetapi karena ada keluhan tertentu sehingga kita sesuaikan dengan masukan masukan dari user," tutur dia.
Soal pemborosan pengadaan masker N95 itu, Dinas Kesehatan DKI semula menggandeng PT IDS yang sanggup menyediakan 89 ribu lembar. Harga per masker mulai dari Rp 60-70 ribu.
Namun, Dinas Kesehatan mengganti penyedia masker N95 menjadi PT ALK. Perusahaan ini disebut menyediakan 195 ribu masker N95 dengan harga Rp 90 ribu per lembar.
Baca juga: Pengadaan Masker N95 Dinilai Boros, Riza Patria: Sudah Tugas BPK Memeriksa