Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembuangan Sampah Ilegal di Kali CBL Meluas, Pj Bupati Bekasi Disurati Kementerian ATR/BPN

Dalam kasus pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL Kabupaten Bekasi, Ditjen Penegakan Hukum KLHK sudah menetapkan 2 tersangka.

25 Agustus 2022 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Inspeksi mendadak DPRD Kabupaten Bekasi bersama komunitas peduli lingkungan ke lokasi pencemaran limbah industri, Kanal Cikarang-Bekasi Laut (KCBL) di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/11/2020). (FOTO ANTARA/ Pradita Kurniawan Syah).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cikarang - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengecek tempat pembuangan sampah ilegal di sepanjang Kali CBL, Tambun Selatan. Pengecekan itu adalah tindak lanjut surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan.

Dani mengatakan, Kementerian ATR/BPN menemukan dugaan pelanggaran itu berdasarkan hasil citra satelit di sepanjang bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut atau CBL mulai 2002 sampai 2022.

"Berarti selama 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin meluas," kata Dani Ramdan saat mengecek tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL pada Rabu, 24 Agustus 2022.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam suratnya, kementerian menyampaikan temuan penyalahgunaan pemanfaatan lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di bantaran Kali CBL.

Dari hasil citra satelit selama 20 tahun, lokasi TPS ilegal itu berada di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.


Berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi, Dani mengatakan kegiatan pembuangan sampah ilegal di sepanjang bantaran kali di Kabupaten Bekasi itu sudah tidak ada lagi. TPS itu sudah ditindak oleh Pemkab Bekasi pada Februari 2022.

"Di zaman Plt Pak Marjuki sudah ditutup atas dorongan dari Kementerian LHK. Mereka turun tangan," ujarnya. 

Dani mengatakan ada 2 pengelola TPS ilegal ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sekarang sudah masuk tahap penyelidikan."


Kedua tersangka pengelola TPS ilegal itu dapat dijerat pasal berlapis karena pelanggaran aturan tata ruang. Mereka mengubah ruang terbuka hijau di daerah aliran sungai seluas 3,6 hektare itu menjadi tempat pembuangan sampah. 

Pj Bupati Bekasi itu menyatakan bakal mengirim surat balasan tentang kondisi terkini bantaran Sungai CBL ke Kementerian ATR/BPN.

"Kami akan jawab bahwa sudah ada penindakan, meskipun baru dari sisi lingkungan. Tapi nanti bisa dikenakan juga pasal penyalahgunaan atau pelanggaran pemanfaatan ruang," ujarnya.

Dalam kasus TPS ilegal ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan 2 tersangka. Kedua tersangka pembuangan sampah ilegal di Kampung Buwek, Tambun Selatan itu diancam Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran pasal itu diancam hukuman penjara  lima tahun dan denda minimal Rp 3 miliar.

Baca juga: 
Karung Berisi Mayat Ditemukan di Pembuangan Sampah di Pinggir Jalan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus