Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cikarang - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengecek tempat pembuangan sampah ilegal di sepanjang Kali CBL, Tambun Selatan. Pengecekan itu adalah tindak lanjut surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan.
Dani mengatakan, Kementerian ATR/BPN menemukan dugaan pelanggaran itu berdasarkan hasil citra satelit di sepanjang bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut atau CBL mulai 2002 sampai 2022.
"Berarti selama 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin meluas," kata Dani Ramdan saat mengecek tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam suratnya, kementerian menyampaikan temuan penyalahgunaan pemanfaatan lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di bantaran Kali CBL.
Dari hasil citra satelit selama 20 tahun, lokasi TPS ilegal itu berada di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi, Dani mengatakan kegiatan pembuangan sampah ilegal di sepanjang bantaran kali di Kabupaten Bekasi itu sudah tidak ada lagi. TPS itu sudah ditindak oleh Pemkab Bekasi pada Februari 2022.
"Di zaman Plt Pak Marjuki sudah ditutup atas dorongan dari Kementerian LHK. Mereka turun tangan," ujarnya.
Dani mengatakan ada 2 pengelola TPS ilegal ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sekarang sudah masuk tahap penyelidikan."
Kedua tersangka pengelola TPS ilegal itu dapat dijerat pasal berlapis karena pelanggaran aturan tata ruang. Mereka mengubah ruang terbuka hijau di daerah aliran sungai seluas 3,6 hektare itu menjadi tempat pembuangan sampah.
Pj Bupati Bekasi itu menyatakan bakal mengirim surat balasan tentang kondisi terkini bantaran Sungai CBL ke Kementerian ATR/BPN.
"Kami akan jawab bahwa sudah ada penindakan, meskipun baru dari sisi lingkungan. Tapi nanti bisa dikenakan juga pasal penyalahgunaan atau pelanggaran pemanfaatan ruang," ujarnya.
Dalam kasus TPS ilegal ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan 2 tersangka. Kedua tersangka pembuangan sampah ilegal di Kampung Buwek, Tambun Selatan itu diancam Pasal 98 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran pasal itu diancam hukuman penjara lima tahun dan denda minimal Rp 3 miliar.
Baca juga: Karung Berisi Mayat Ditemukan di Pembuangan Sampah di Pinggir Jalan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini