Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemekaran Bogor, Presidium: Bogor Timur Harusnya Ditindaklanjuti Juga

Untuk kesiapan secara kewilayahan, administrasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bogor Timur lebih siap.

6 Desember 2020 | 00.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba dengan mengendarai sepeda motor saat kunjungan kerja di Situ Rawa Besar, Depok, Jawa Barat, Rabu, 2 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor – Penasihat Presidium Pemekaran Bogor Timur, Beben Suhendar, turut angkat suara terhadap persetujuan Gubernur Jawa Barat atas pemekaran Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beben mengatakan secara administrasi pemekaran Bogor Barat memang lebih awal diusulkan, tapi untuk kesiapan secara kewilayahan, administrasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bogor Timur lebih siap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami ajukan mekar bulan Juli 2019, karena secara kewilayahan dan PAD kami sudah sangat siap,” kata Beben melalui telepon, Sabtu, 5 Desember 2020.

Beben mengatakan dalam rapat Paripurna Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CPDOB) bersama dengan DPRD Jawa Barat pada Jumat 4 Desember 2020, seharusnya Gubernur Ridwan Kamil juga turut menyertakan rencana pemekaran wilayah Bogor Timur menjadi Daerah Otonomi Baru.

Menurut Beben, selain kesiapan kewilayahan dan anggaran, mekarnya Bogor Timur akan meningkatkan taraf ekonomi, sosial dan pelayanan bagi warganya. “Kalau saya hitung PAD kita bisa 500 hingga 750 miliar, bahkan kalau dimaksimalkan bisa 1 triliun,” kata Beben.

Secara tahapan administrasi dan kajian DOB, Beben mengklaim semuanya sudah dilakukan dan bahkan penandatangan persetujuan pemekaran Bogor Timur sudah ditekan oleh Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, pada 22 Juli 2019 dan diserahkan kepada Pemerintah Jawa Barat.

Namun, Beben menyebut hingga sekarang rencana DOB Bogor Timur belum ada lagi tindak lanjut dari Pemprov Jabar. “Harusnya dalam DOB memperhatikan aspek kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik yang haus kekuasaan,” kata Beben.

Anggota DPRD Jawa Barat asal dapil Kabupaten Bogor, Asep Wahyu Wijaya, mengatakan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Pemerintah Eksekutif Jawa Barat tentang pemekaran Bogor Timur.

Menurut Asep, dalam pengajuan DOB juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.

“Coba dipastikan dulu tahapannya sudah selesai belum. Secara kelembagaan, tentunya kami akan menyetujui karena memang Jawa Barat yang luas dan padat idealnya memiliki 38 sampai 40 Kota dan Kabupaten,” kata Asep.

M.A MURTADHO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus