Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA- Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan Pemerintah Provinsi telah menghentikan pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pemerintah juga memenangkan sebagian besar gugatan dari pengembang. Sedangkan pulau yang sudah terbangun, kata dia, dikelola untuk kepentingan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
65 persen lahan dikelola oleh Pemerintah DKI melalui BUMD. Untuk itu dibuatlah Pergub 58/2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. "Peraturan gubernur itu mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pulau yang belum terbangun, kata dia, dicabut izinnya karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang membahayakan lingkungan. Pencabutan izin juga untuk mencegah dampak penurunan muka air tanah di Ibu Kota pada masa mendatang.
Pernyataan Sigit itu menanggapi salah satu poin dalam rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan yang disusun LBH Jakarta soal reklamasi. LBH Jakarta menilai Pemerintah DKI tak konsisten menghentikan reklamasi. Pada 2018, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Sigit, Pemerintah DKI melakukan kajian ilmiah, salah satunya Focus Group Discussion, yang memprioritaskan social justice serta keberlangsungan, sebelum akhirnya menghentikan proses reklamasi. Tujuannya, kata dia, adalah untuk meneliti dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah.
Sigit juga memastikan Pemerintah DKI terus mengedepankan transparansi dalam proses itu. Setidaknya ada 10 kali FGD diadakan, LBH juga selalu dundang dan hadir dalam beberapa kesempatan. "Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata dia.