Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah Harus Wajibkan Pengembang Terapkan Ruang Terbuka Biru

Guru besar IPB meminta pemerintah membuat aturan ruang terbuka biru dan mewajibkan pengembang menerapkannya.

1 Februari 2018 | 09.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga mengisi liburan di Kampung Budaya Betawi Situ Babakan, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (3/6). Terkait adanya liburan panjang akhir pekan ini, banyak warga Ibukota memanfaatkannya untuk berwisata serta berkumpul bersama keluarga dan orang-o

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Guru besar Manajemen Lanskap Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Hadi Susilo Arifin, mengusulkan pemerintah mewajibkan pengembang perumahan mengubah orientasi lanskap membelakangi sungai atau air (back front) menjadi mengedepankan air (water front).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Buruknya pengelolaan ruang terbuka biru memunculkan bahaya banjir karena masih banyak warga dan pengembang perumahan membelakangi sungai dan menjadikannya tempat pembuangan,” ujar Hadi, ketika menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Bogor, Rabu, 31 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hadi, pemerintah sudah banyak peduli akan ketersediaan ruang terbuka hijau, tapi ketersediaan ruang terbuka biru pun (RTB) sangat penting. Pengadaan dan pengelolaan sumber daya air, kata dia, harus masuk perencanaan pembangunan wilayah.

Hadi mengusulkan pemerintah pusat dan daerah menyediakan payung hukum yang mengatur secara khusus pengadaan dan pengelolaan sumber daya air dalam perencanaan pembangunan wilayah. Saat ini, regulasi hanya berfokus pada ruang terbuka hijau, tapi ihwal RTB belum ada.

Dia menjelaskan, ruang-ruang terbuka itu harus diperhatikan dalam perencanaan pembangunan daerah jangka pendek dan panjang. Dengan adanya regulasi dan payung hukum yang mengatur secara khusus, tersedia pula landasan bagi pemerintah mewajibkan masyarakat, terutama pengembang perumahan, memasukkan tata kelola air dalam manajemen lanskap.

Kebutuhan payung hukum dan kewajiban itu semakin mendesak setelah mencermati analisis citra satelit terhadap perubahan penutupan lahan selama tiga dekade, dari 1980-an sampai 2010-an. Hadi mengatakan jumlah badan air atau RTB terindikasi terus berkurang.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengakui belum ada aturan khusus tentang ruang terbuka biru. “Selama ini kami masih nempel di aturan tata ruang,” katanya.

M. SIDIK PERMANA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus