Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pemerintah Wajib Upayakan Pembebasan Buruh Migran yang Menjadi Terpidana Mati di Luar Negeri

Saat ini ada 164 WNI yang dipenjara dan terancam pidana mati di luar negeri. Sebanyak 30 persen di antaranya buruh migran perempuan.

26 November 2024 | 17.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menilai rencana pemindahan Mary Jane Fiesta Veloso ke negara asalnya, Filipina, akan memberikan harapan bagi buruh migran yang mengalami kasus serupa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara JBMI, Eni Lestari, menyebut saat ini ada 164 warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara dan terancam pidana mati di luar negeri. “Sebanyak 30 persen di antaranya perempuan,” ucap Eni dalam konferensi pers yang digelar secara daring oleh Beranda Migran dan Human Rights Working Group (HRWG), pada Selasa, 26 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eni mengungkapkan, banyak dari mereka adalah pekerja migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. “Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk memperjuangkan pembebasan mereka dari ancaman hukuman mati dan mengembalikan mereka kepada keluarga,” ujarnya. 

Pada 20 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,  menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan pemindahan tahanan untuk terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Permohonan pemindahan itu datang dari negara asal Mary Jane, yaitu pemerintah Filipina.

Yusril menyampaikan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membahas secara internal permohonan dari Filipina tentang pemindahan Mary Jane. Presiden Prabowo Subianto juga disebut telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner itu. 

Yusril menegaskan bahwa kesepakatan itu bersifat resiprokal. “Artinya kalau nanti pemerintah Indonesia meminta narapidana Indonesia yang dijatuhkan hukuman di negaranya, mereka juga wajib mempertimbangkan untuk mengirimkan atau memindahkan narapidana itu ke Indonesia,” tutur Yusril ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 21 November 2024. 

Langkah diplomatik ini dinilai memberikan timbal balik yang baik bagi negara. “Ada semacam honorary reciprocal namanya, jadi ini kan adil bagi semua pihak,” tutur eks Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. 

Yusril menjelaskan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana penjara di Arab Saudi dan Malaysia. Ia berharap, suatu saat nanti, kebijakan diplomasi ini bisa dilakukan dengan kedua negara tersebut. Menurut dia, akan lebih baik jika WNI yang dipidana di luar negeri menjalankan masa tahanan di dalam negeri. 

“Jadi keluarganya di sini bisa mengunjungi dia, pemerintah kita juga bisa beri pengampunan,” kata Yusril. “Jadi ini sebenarnya bagian daripada diplomasi internasional untuk menjaga hubungan baik dengan semua negara.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus