Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemilihan Ketua MA Akan Digelar 16 Oktober 2024

Ketua MA Muhammad Syarifuddin pensiun pada 17 Oktober 2024 namun masih akan tetap menjabat hingga 1 November 2024 mendatang.

15 Oktober 2024 | 05.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Mahkamah Agung. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang akan menggantikan Ketua MA saat ini, Muhammad Syarifuddin, akan digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Proses pemilihan dilakukan dalam sidang istimewa," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, Senin, 14 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, aturan tentang pemilihan Ketua MA telah selesai disusun pada 10 Oktober 2024 lalu. Aturan itu mencakup Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK KMA) tentang tata tertib dan panitia pemilihan. 

Ketua MA saat ini, Muhammad Syarifuddin, 70 tahun akan pensiun 17 Oktober 2024. Kendati demikian, ia tidak langsung berhenti sebagai Ketua MA pada tanggal tersebut, namun masih tetap menjabat sebagai Ketua MA hingga 1 November 2024.

Suharto mengatakan, tidak ada perubahan substansial perihal tata tertib. Hanya ada  beberapa perubahan, seperti mengubah ketentuan kuorum dari bab 4 ditempatkan di bab 3. 

Tambahan lain soal tata tertib yakni jika nantinya hanya ada satu Hakim Agung yang mencalonkan diri sebagai Ketua MA, maka pimpinan sidang akan memberikan kesempatan satu kali lagi untuk mengedarkan formulir kesedian bagi anggota Hakim Agung untuk dipilih sebagai calon ketua MA.

Artinya akan dilakukan dua putaran pemilihan calon Ketua MA. Jika tetap hanya ada satu orang calon, maka pimpinan sidang akan menetapkan secara aklamasi calon Ketua MA tersebut sebagai Ketua MA yang baru. 

Pemillihan Ketua MA sendiri akan dilakukan dengan cara anggota hakim agung menyatakan kesediannya untuk dipilih atau tidak dengan cara mencoret formulir yang telah diberikan. Saat ini terdapat 52 orang Hakim Agung.

Ada dua tahap pemilihan, pemilihan calon Ketua MA dan pemilihan Ketua MA. Setiap Hakim hanya bisa memilih satu orang calon Ketua MA, begitu juga saat mimilih Ketua MA.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus