Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemilik Rumah DP Nol Rupiah yang Tak Mampu Bayar Cicilan Bisa Mohon Penghentian KPR ke Bank DKI

Masalah pemilik rumah DP nol rupiah tidak mampu lagi bayar cicilan ini terungkap ketika ada unit disewakan sebagai kos-kosan viral di media sosial.

26 Juni 2023 | 07.27 WIB

Suasana Rusunami Samawa Program DP Nol Persen, Kelapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Selasa, 15 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Suasana Rusunami Samawa Program DP Nol Persen, Kelapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Selasa, 15 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan pemilik rumah DP Nol Rupiah dapat mengajukan permohonan penghentian KPR ke Bank DKI. Permohonan Penghentian KPR Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) itu telah diatur sesuai perjanjian kerja sama (PKS).

Dalam perjanjian itu, jika penerima manfaat (PM) selaku pemilik rumah DP Nol Rupiah sudah tidak mampu membayar cicilan KPR, yang bersangkutan dapat mengajukan Permohonan Penghentian KPR FPPR kepada Bank DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sesuai PKS antara DPRKP melalui Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) dengan Bank DKI selaku bank pelaksana yang menyalurkan KPR Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) yang bersumber dari APBD DKI Jakarta,” kata Retno kepada Tempo, Senin, 26 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Apabila masih terdapat buyback guarantee dari pihak developer, pihak bank akan berkoordinasi dengan developer untuk melakukan proses buyback sesuai perjanjian kerja sama dengan developer.

“Bila sudah tidak berlaku buyback guarantee-nya, pihak bank akan melakukan proses eksekuting sesuai ketentuan perbankan,” ujarnya.

Retno mengatakan ini adalah cara Pemerintah Provinsi atau Pemprov menangani kasus penghuni rumah DP Nol Rupiah yang tak bisa membayar cicilan.

Masalah pemilik rumah DP nol yang tidak mampu lagi membayar cicilan ini terungkap ketika pemilik menyewakan unitnya sebagai kos-kosan di media sosial. Tarif sewanya mencapai Rp 1 juta per bulan tanpa biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Dinas Perumahan membenarkan adanya praktik unit rumah DP nol rupiah disewakan itu.

Video ini diunggah pemilik akun Instagram @nafishalydia. "Kalian yang lagi cari kosan yang nyaman dan harganya murah, sini aku kasih tau rekomendasi kos murah di Jakarta Timur," demikian suara perempuan yang terdengar di video tersebut.

Tempo sempat melihat tempelan stiker di depan pintu unit yang disewakan ini. Stiker itu menyerupai stiker program DP nol rupiah yang ditempelkan pada setiap unit rumah tanpa uang muka itu. Akan tetapi, unggahan tersebut kini telah dihapus. 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus