Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Bertambah Jadi 55 Kursi dari 7 Dapil

Bawaslu Kabupaten Bekasi menyatakan penambahan jumlah kursi DPRD dan dapil di Pemilu 2024 telah memenuhi prinsip penyusunan.

17 Februari 2023 | 08.58 WIB

Panitia Pemungutan Suara di TPS 83, Komplek LKBN Antara, Bintara Jaya, Kota Bekasi, melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, 17 April 2019. (Tempo)
Perbesar
Panitia Pemungutan Suara di TPS 83, Komplek LKBN Antara, Bintara Jaya, Kota Bekasi, melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, 17 April 2019. (Tempo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di DPRD telah memenuhi kriteria tujuh prinsip penyusunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah dapil di Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024 akan bertambah yang semula enam menjadi tujuh dapil, sedangkan alokasi kursi DPRD naik menjadi 55 kursi dari 50 kursi pada Pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap penetapan jumlah kursi dan dapil untuk memastikan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Syaiful Bachri di Cikarang, Kamis, 16 Februari 2023.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah memperhatikan enam dari tujuh prinsip penyusunan, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, dan prinsip kohesivitas.

Syaiful memerinci tujuh dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi meliputi Dapil Bekasi 1 dengan alokasi sembilan kursi terdiri atas Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, dan Kecamatan Bojongmangu.

Dapil Bekasi 2 dengan delapan kursi terdiri atas Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat; Dapil Bekasi 3 dengan delapan kursi terdiri atas Kecamatan Tambun Selatan; Dapil Bekasi 4 dengan tujuh kursi dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, dan Sukatani; dan Dapil Bekasi 5 dengan tujuh kursi dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan
Muaragembong.

Berikutnya Dapil Bekasi 6 dengan tujuh kursi dari Kecamatan Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, dan Cabangbungin; dan Dapil Bekasi 7 dengan sembilan kursi dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Cikarang Selatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus