Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan akan membongkar sebanyak 500 bangunan liar dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara dan berada di kawasan resapan air, sampai akhir tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada sekitar 500 bangunan liar dan ilegal karena tidak ber-IMB yang akan kami bongkar dan harus selesai hingga akhir tahun 2019 ini," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan-Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Kamis, 29 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengatakan ratusan bangunan liar yang jadi target pembongkaran itu tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Kemang, Tamansari, Cibinong, Citeureup, Cileungsi, Gunung Putri dan Kelapanunggal. "Khusus di kawasan puncak setelah membongkar 53 bangunan di blok Naringgul, ada puluhan bangunan lain yang berada di kecamatan Cisarua dan Megamendung menjadi target pembongkaran" kata dia.
Khusus di kawasan Puncak, kata Agus, yang tersebar di dua wilayah, yakni Cisarua dan Megamendung. Puluhan bangunan liar yang akan dibongkar merupakan bangunan vila, rumah warga, dan warung-warung yang berdiri di atas lahan milik negara dan masuk dalam wilayah resapan air. "Dalam waktu dekat kami akan membongkar bangunan liar termasuk vila dan warung-warung liar di wilayah Megamendung," ujarnya.
Saat ini, kata Agus, rencana pembongkaran bangunan liar di Puncak itu sedang menunggu pelimpahan data dari Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor, "Kami menunggu pelimpahan dari Dinas Tata Bangunan, karena kami bekerja sesuai limpahan dari mereka," ujarnya.