Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkirakan kerugian materi hingga ratusan juta tiap tahunnya akibat pencurian kabel optik penerangan jalan umum (PJU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana, kerugian materi dari pencurian komponen PJU ini dilihat dari dana pergantian dan pemeliharaan yang setiap tahun disiapkan. "Nilainya hingga Rp 500 juta lebih," ujarnya kepada Tempo, Sabtu 26 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebutkan, tahun lalu, sebanyak Rp 560 juta disiapkan untuk mengganti kabel optik yang hilang serta pemeliharaan PJU di Kabupaten Tangerang. "Tahun ini juga kami siapkan Rp 560 juta," ujarnya.
Menurut Agus, kabel optik PJU memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena materialnya berbeda dengan kabel tembaga milik PLN. "Kabel optik PJU hargaya bisa mencapai 400 ribu-500 ribu pergulungan dibandingkan dengan kabel tembaga yang seharga Rp 130 ribu."
Agus menerangkan, posisi kabel optik yang hilang dicuri berfungsi untuk menyambungkan ke lampu LED darj tiang PJU satu dengan lainnya, jarak antar tiang PJU 6 meter. Dengan hilangnya kabel kabel tersebut, lampu penerangan menjadi padam.
Kondisi tersebut terjadi di sepanjang sepanjang jalan raya Gajah Barong Munjul hingga Cileles, Kecamatan Tigaraksa. Sebanyak 22 titik PJU di kecamatan Tigaraksa hilang dicuri yang menyebabkan lampu penerangan padam. "Padamnya lampu PJU ini membahayakan pengguna jalan dan juga rawan kejahatan," kata Agus.
Menurut Agus, kasus pencurian yang sering terjadi ini selalu mereka laporkan ke polisi.
Laporan ke polisi, kata Agus, disampaikan ke masing-masing Polsek berdasarkan tempat terjadinya pencurian atau kehilangan. Dia menyebutkan, kasus pencurian kabel optik PJU cukup marak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang seperti Tigaraksa, Cisoka, Balaraja dan wilayah lainnya.
"Setiap ada kasus pencurian selalu kami laporkan, soal tindaklanjutnya kami tidak tahu. Tapi setahu saya sampai saat ini belum ada petugas kami yang dipanggil untuk bersaksi di pengadilan terkait kasus-kasus yang kami laporkan, artinya inikan belum ada yang terungkap."
Menurutnya, laporan polisi atas kasus pencurian kabel ini merupakan bagian dari syarat untuk proses penganggaran pengantian."Jika tidak ada laporan resmi, kerusakan atau kehilangan tidak bisa diganti," ucapnya.
JONIANSYAH HARDJONO