Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyegel permanen tempat pembuangan akhir atau TPA ilegal yang berlokasi di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Selasa 31 Oktober 2023. Penyegelan kali ini dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didukung aparat kepolisian setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Segel permanen yang disertai garis polisi diharap mampu menghentikan aktivitas ilegal pembuangan sampah di lokasi yang berdekatan dengan stasiun Pondok Ranji tersebut. "Supaya tidak beroperasi lagi,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana, saat diminta konfirmasinya pada Selasa 31 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sapta menjelaskan, operasi gabungan dilakukan lantaran ramainya keluhan masyarakat yang terdampak operasi TPA ilegal tersebut. Mereka mulai dari warga permukiman sekitar, penghuni apartemen, sampai pengguna KRL Commuter Line.
“Jadi kami tutup akses dengan police line," kata Sapta. Apabila pemilik atau pengelola masih membandel, dia menambahkan, nantinya akan berhadapan dengan pihak berwajib. "Kalau ada perusakan segel itu sudah masuk pidana. Jadi nanti urusannya sama kepolisian."
Ia meyakinkan, dengan dilakukan penyegelan, sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah yang kebanyakan dari luar Tangerang Selatan itu. “Sudah kami hentikan semua. Yang utama ini Dinas Lingkungan Hidup kemudian kami selalu bergerak di masyarakat berkoordinasi dengan kepolisian dan seterusnya,” tutur Sapta.
Sebelumnya, masyarakat setempat mengadukan keberadaan TPA ilegal itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Alasannya, pemerintah kota tak mampu bertindak tegas melakukan penutupan secara permanen. Peringatan yan pernah diberikan tak digubris oleh pemilik atau pengelola.
"Ketika semua itu diabaikan oleh pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup Tangsel maka kami laporkan hal itu ke tingkatan yang memiliki wewenang lebih tinggi yakni KLHK," kata Direktur Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Pahrul Roji mengungkapkan kepada TEMPO, Senin 23 Oktober 2023.