Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Area lahan yang dijadikan tempat pembuangan akhir atau TPA ilegal di Pondok Ranji, Tangerang Selatan, akhirnya dipagar beton, Rabu 15 November 2023. Pemagaran dilakukan oleh pemilik lahan yang berdomisili di Jakarta dan dilakukan pengawalan oleh petugas Satpol PP Tangsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Satpol PP hanya mendampingi buat pengawasan saja karena takutnya ada perusakan segel atau apa," kata Sekretaris Satpol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, segel dan garis polisi telah dibuat di lokasi pada akhir Oktober lalu setelah imbauan dan peringatan larangan membuang sampah tak digubris. Segel dan garis polisi itu bahkan belakangan juga tak direken karena aktivitas buang sampah di lokasi masih berjalan saban pagi dan malam.
Diduga, pelaku dan sampah yang dibawa berasal dari luar Tangsel. Warga setempat mengaku tak kuasa menghadang karena keberadaan kelompok yang disebut asal ormas. Kelompok itu pula yang melepas pasang garis polisi yang ada sehingga TPA ilegal masih beroperasi.
Menurut Sapta, jika nantinya terdapat perusakan atas pagar yang sudah dibuat maka itu menjadi urusan pemilik. Dia menyarankan, jika itu terjadi, pemilik membuat laporan ke polisi karena sudah masuk pidana.
Sedangkan peran Satpol PP atau pemkot setempat, kata Sapta, hanya menjaga pelanggaran atas perda, yakni pembuangan sampah ilegal dan pembakaran sampah. Adapun pemanfaatan dari sampah yang ada diizinkan, sepanjang tidak sampai membuat sampah di lokasi bertambah.
Sapta menambahkan akan menutup kawasan itu untuk aktivitas pembuangan sampah. Dia mempersilakan pemilik lahan mengantisipasi dampak sisa sampah yang ada.