Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

TPA Ilegal di Pondok Ranji Masih Beroperasi, Garis Polisi Dibuka-tutup

Meski telah disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tempat pembuangan akhir atau TPA ilegal di Pondok Ranji tenyata masih tetap beroperasi.

6 November 2023 | 13.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
TPA ilegal di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin 6 November 2023. Aktivitas masih berlangsung mengabaikan segel permanen yang telah dipasang aparat gabungan di Tangsel sepekan sebelumnya. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Meski telah disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tempat pembuangan akhir atau TPA ilegal di Pondok Ranji tenyata masih tetap beroperasi. Kendaraan pengangkut sampah terlihat masih hilir mudik menerobos garis polisi yang ada, tak gubris adanya larangan dan segel yang telah terpasang sejak 31 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sarmili, seorang warga sekitar TPA ilegal itu menghitung ada delapan kendaraan datang dan pergi setiap harinya, terdiri dari jenis truk dan mobil bak terbuka. Menurutnya, awak kendaraan-kendaraan itu akan membuka begitu saja garis polisi yang menghadang setiap kali datang malam-malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meskipun mulai dari akses jalan masuk telah dipasangi police line, hal itu tidak diindahkan oleh para pelaku pembuang sampah," katanya, Senin 6 November 2023. Setelah sampah selesai dibuang, garis polisi kembali dipasang.

Kata Sarmili, sesekali warga berinisiatif mengikat garis polisi yang sudah terputus. Tetapi, tetap saja ada yang mencopotnya. 

Kata dia, aktivitas di TPA liar biasa didapati pada pagi dan malam. "Pagi ada yang ke luar nanti datang lagi malam, pokoknya sehari 8 rit," katanya sambil menghitung kadang truk-truk ditemani dua mobil bak terbuka, kadang komposisinya 3 mobil pick-up dan 4 truk.

Warga tak kuasa menghadang secara langsung karena, Sarmili mengungkapkan, keberadaan kelompok yang disebutnya dari ormas. "Kemarin pas ada penutupan mah ormas kagak ada yang muncul satupun," kata dia. 

Sarmili berpendapat langkah penutupan TPA ilegal itu harus dilakukan pemerintah pusat. Atau, Pemerintah Kota Tangsel dimintanya mencarikan solusi TPA lain. "Jangan di sini," katanya. 

Pantauan di lokasi, Senin pagi, volume sampah semakin menumpuk dari terakhir kali terlihat saat penyegelan dilakukan aparat gabungan Pemkot dan Polres Tangsel. Nampak sejumlah orang sedang memilah di tengah tumpukan sampah dan sebagian duduk di lapak semi permanen. Sisa jejak ban mobil pun masih terlihat di lokasi. 

Aktivitas di TPA ilegal di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin 6 November 2023. Aktivitas mengabaikan segel permanen yang telah dipasang aparat gabungan di Tangsel sepekan sebelumnya. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Direktur Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Foundation, Fahrul Roji, meminta pihak terkait segera menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan di Pondok Ranji. Menurutnya, dalam menindak tegas tidak bisa dilakukan setelah-setengah. 

"Pemkot Tangsel cuma teriak-teriak di medsos terkait penutupan TPA liar tapi kenyataannya tuh police line buka tutup.kungan di pondok ranji," katanya.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana membenarkan adanya aktivitas kendaraan masuk TPA ilegal yang telah disegel itu. Ia mengklaim telah melakukan pengusiran di lokasi. 

Menurut Sapta, sedang dilakukan pengukuran di lokasi untuk pemasangan pagar. "Pemilik wajib menutup, memagar. Kalau tidak ada upaya lain ya termasuk pemiliknya pembiaran kan," katanya.

Dalam pernyataannya pada 31 Oktober lalu, Sapta menegaskan penyegelan permanen dilakukan petugas Satpol PP didukung aparat kepolisian setempat diharap mampu menghentikan aktivitas ilegal pembuangan sampah di lokasi yang berdekatan dengan stasiun KRL Pondok Ranji tersebut.

“Jadi kami tutup akses dengan police line," kata Sapta saat itu. Apabila pemilik atau pengelola masih membandel, dia menambahkan, nantinya akan berhadapan dengan pihak berwajib. "Kalau ada perusakan segel itu sudah masuk pidana. Jadi nanti urusannya sama kepolisian." 

Ia meyakinkan, dengan dilakukan penyegelan, sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah yang kebanyakan dari luar Tangerang Selatan itu. “Sudah kami hentikan semua. Yang utama ini Dinas Lingkungan Hidup kemudian kami selalu bergerak di masyarakat berkoordinasi dengan kepolisian dan seterusnya,” tutur Sapta. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus