Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemohon Rusunawa Program Jakhabitat Harus Punya KTP DKI dan Sudah Berkeluarga

Khusus untuk pemohon rusunawa yang masih lajang tersedia rusun khusus bagi yang belum menikah di Rusunawa Rawa Bebek di Pulogebang, Jakarta Timur.

19 Agustus 2022 | 03.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko membeberkan syarat untuk menghuni rusunawa program Jakhabitat adalah punya KTP DKI Jakarta.

"Syarat pertama adalah warga DKI Jakarta punya KTP elektronik," kata Sarjoko di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Selain memiliki KTP DKI, pemohon juga harus sudah berkeluarga. Alasannya rumah susun sederhana sewa (rusunawa) ini memang diperuntukkan bagi satu keluarga.

Namun Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan rusunawa khusus bagi warga DKI yang belum berkeluarga atau lajang.

"Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Rawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," kata Sarjoko. 

Syarat berikutnya adalah pemohon belum punya rumah tinggal. Syarat keempat adalah penghasilan pemohon di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Biaya sewa satu unit rusunawa adalah Rp765 ribu per bulan untuk warga umum. Untuk warga yang terdampak penataan kota, biaya sewa lebih rendah, yaitu Rp 505 ribu per bulan. Namun semua biaya itu belum termasuk listrik dan air.  
 
Hingga saat ini Pemprov DKI belum menarik uang sewa penghuni rusunawa sejak pandemi Covid-19. Alasannya Pemprov DKI belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi Covid-19. "Masih gratis karena Pergub 61 memberikan keringanan 100 persen karena pandemi," kata Sarjoko.

Selain meluncurkan program Jakhabitat, Gubernur Anies Baswedam meresmikan 33 tower dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rusunawa di 4 kota administrasi Jakarta.

Baca juga: Spesifikasi dan Fasilitas di 12 Rusunawa yang Diresmikan Anies Baswedan Hari Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus