Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko membeberkan syarat untuk menghuni rusunawa program Jakhabitat adalah punya KTP DKI Jakarta.
"Syarat pertama adalah warga DKI Jakarta punya KTP elektronik," kata Sarjoko di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Namun Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan rusunawa khusus bagi warga DKI yang belum berkeluarga atau lajang.
"Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Rawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," kata Sarjoko.
Syarat berikutnya adalah pemohon belum punya rumah tinggal. Syarat keempat adalah penghasilan pemohon di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain meluncurkan program Jakhabitat, Gubernur Anies Baswedam meresmikan 33 tower dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rusunawa di 4 kota administrasi Jakarta.
Baca juga: Spesifikasi dan Fasilitas di 12 Rusunawa yang Diresmikan Anies Baswedan Hari Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini