Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI: 1.577 Orang Ajukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Pemprov DKI telah menerima 1.577 permohonan penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Sebanyak 458 permohonan ditolak.

20 Mei 2020 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, Rabu, 13 Mei 2020. Pemerintah Kota Depok mewajibkan pekerja yang masih harus bekerja di masa PSBB, untuk membawa surat tugas. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI Jakarta telah menerima 1.577 permohonan penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kepala Dinas PM-PTSP Benni Aguscandra menyatakan angka itu merupakan data per Rabu, 20 Mei 2020.

"Per jam 14.57 total permohonan 1.577," kata Benni saat dihubungi, Rabu, 20 Mei 2020. Dari angka itu, dia melanjutkan, 877 permohonan tengah diproses. Sementara 458 permohonan ditolak. Selanjutnya 199 permohonan masih menunggu konfirmasi atau validasi dari penjamin.

Menurut Benni, Pemprov DKI Jakarta telah selesai mengurus surat izin untuk 43 pemohon. "(SIKM) di-email ke pemohon," ujar dia.

Benni menjelaskan ada lima tahap penerbitan Surat Izin Keluar - Masuk Jakarta yang dimulai dari warga mengajukan permohonan. Dinas PM-PTSP kemudian memverifikasi permohonan untuk ditentukan apakah ditolak atau disetujui.

Apabila disetujui maka penjamin harus memberikan konfirmasi kepada Dinas PM-PTSP. Setelah itu Pemprov DKI mengirimkan SIKM ke surat elektronik atau e-mail pemohon. Penjamin, dia menambahkan, adalah atasan pemohon. Untuk izin di luar pekerjaan, pemohon dapat mengajukan penjamin, yaitu RT/RW setempat atau keluarga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini melarang warga di luar Jabodetabek keluar masuk Jakarta tanpa SIKM. Tujuannya guna mencegah penularan virus corona meluas. Anies Baswedan baru meneken Pergub 47/2020 pada 14 Mei 2020 dan diumumkan satu hari kemudian.

LANI DIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus