Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup tempat usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, buntut penemuan narkotika saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan razia pada Ahad, 19 November 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sebelum melakukan penutupan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP telah mencabut izin tempat usaha tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," kata Arifin di Senopati, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023.
Arifin mengatakan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Dia meminta semua pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang terlah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Maka tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, cafe dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat," ucapnya.
Menurut dia, pelaku usaha bisa bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengawal tempat usahanya agar tidak ditemukannya pelanggaran hukum.
"Tentu (harus ada) pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif. Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum yang (menyebabkan pencabutan izin usaha)," katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggerebek Kafe Kloud Sky Dining & Lounge dan Mr. James di Senopati, Jakarta Selatan pada sabtu dini hari, 18 September 2023.
Kasubdit 1 Direktorat Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak mengatakan penggerebekan ini kegiatan rutin yang menargetkan tempat hiburan malam karena sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Calvin menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WIB. “Kami lakukan bergantian, di kafe pertama baru selanjutnya kafe kedua.”
Sejumlah barang bukti yang disita dari Kafe Kloud, yaitu ekstasi 8 butir, happy five 2 butir, dan 28 botol miras. “Barang itu disimpan di dua titik, satu di tempat duduk sofa satu lagi di fasilitas umum di kamar mandi, disimpan di tong sampah,” ucap Calvin.