Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI dan Pengusaha Sepakati 3 Kategori Lockdown

Pemprov DKI Jakarta bersama asosiasi pengusaha dan KADIN sudah membahas ihwal kategori lockdown di masa pandemik virus Corona.

16 Maret 2020 | 17.21 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat update perkembangan kasus virus Corona di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020. Tempo/Taufiq Siddiq
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat update perkembangan kasus virus Corona di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah mengelar rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terkait kebijakan mencegah pandemik virus corona. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah, mengatakan dalam rapat itu terdapat sejumlah kategori lockdown pada perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Rapatnya minggu kemarin dan mulai hari ini diterapkan," kata Andri melalui pesan singkatnya, Senin, 16 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran imbauan bekerja di rumah kepada para pelaku usaha. Surat edaran nomor 14/SE/2020 itu telah diterbitkan sejak Ahad, 15 Maret 2020. "Surat edaran untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur nomor 16 tahun 2020," kata Andri.

Surat Ingub nomor 16/2020 itu berisi tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID 19).

Dalam rapat kemarin, Pemprov DKI, Apindo, dan Kadin DKI telah menyepakati sejumlah hal. Berikut hasil kesepakatannya:

1. Kategori Lockdown pada perusahaan dapat dikategorikan menjadi tiga kategori

a. perusahaan menutup seluruh kegiatan usahanya

b. Perusahaan menutup sebagian kegiatan usahanya sebagai karyawan, sebagian waktu, sebagian fasilitas operasional.

c. Perusahaan tidak dapat menutup kegiatan usahanya.

2. Poin-poin masukan dari asosiasi perusahaan yang hadir adalah

a. Perusahaan menutup seluruh kegiatan usahanya sektor perusahaan yang menutup seluruh kegiatan usahanya adalah usaha tempat wisata, hiburan, dan lembaga pendidikan.

b. Perusahaan menutup sebagian tempat usahanya sektor perusahaan yang dapat menutup sebagian kegiatan usahanya melalui pengurangan jam operasional adalah sektor perhotelan, restoran, pariwisata, bahari Telekomunikasi, perbankan, jasa keuangan lainnya dan manufacturing.

c. Perusahaan tidak dapat menutup kegiatan usahanya sektor perusahaan yang tidak dapat menutup kegiatan usahanya adalah sektor pelayanan kesehatan industri, alat-alat kesehatan, jasa pemenuhan kebutuhan bahan bahan pokok, BBM, dan jasa angkutan penumpang dan barang.

3. Keringanan dan kemudahan dalam pelayanan perizinan dalam situasi darurat

4. Rekomendasi ini dibuat dengan mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja demi keselamatan dan kesehatan kerja di Provinsi DKI Jakarta dengan mengesampingkan aspek sosial politik dan golongan.

5. Rekomendasi ini dinyatakan tidak berlaku apabila ada keputusan yang lebih tinggi.

IMAM HAMDI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus