Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Kaji Perubahan Jalur LRT Pulogadung-Kebayoran Lama

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah jalur LRT Pulogadung-Kebayoran Lama.

6 Februari 2020 | 17.35 WIB

Ilustrasi LRT. inka.co.id
Perbesar
Ilustrasi LRT. inka.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah jalur LRT Pulogadung-Kebayoran Lama. Perubahan ini dilakukan atas permintaan Kementerian Perhubungan karena rute itu berimpitan dengan moda raya terpadu (MRT) timur-barat yang akan membentang dari Cikarang (Bekasi)-Balaraja (Tangerang). “Penyesuaian itu sedang kami kaji,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Rabu, 6 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Syafrin,  jalur LRT yang berimpitan dengan MRT timur-barat itu sepanjang 14 kilometer dari mulai Pulogadung, Jakarta Timur.  Dia memastikan perubahan rute ini tidak akan membatalkan rencana pembangunan LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama. Sebab, kebutuhan angkutan massal saat ini sudah sangat mendesak. 

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Iskandar Abubakar mengatakan Dinas Perhubungan harus mempertimbangkan potensi penumpang saat mengubah jalur LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama. Pertimbangan ini diperlukan agar masyarakat makin tertarik meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kereta ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Iskandar mengingatkan agar jalur LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama tidak berimpitan dengan jalur MRT dan kereta rel listrik. “Kalau berpotongan, enggak apa-apa. Nanti bisa dibuatkan stasiun transit,” katanya.

Selain itu, kata Iskandar, pemerintah DKI Jakarta harus memberikan kemudahan pembebasan lahan untuk proyek LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama. “Pembebasan lahan yang bertele-tele membuat proyek enggak jalan-jalan,” ujarnya.

Anggota Komisi Bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mempertanyakan kajian LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang disampaikan Dinas Perhubungan saat meminta Dewan menyetujui anggaran proyek itu. Sebab, belakangan terungkap bahwa rel kereta ringan itu berimpitan dengan rel MRT timur-barat.

Sebelumnya, pemerintah DKI dan Dewan menyepakati anggaran untuk membangun LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama sebesar Rp 154,3 miliar. Alokasi dana itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.

Menurut Gilbert, perencanaan pembangunan LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang tak cermat itu mengakibatkan proyek tersebut tak bisa dikerjakan pada tahun ini. Sebab, Dinas harus mengubah jalur kereta ringan itu sesuai dengan permintaan Kementerian Perhubungan. “Kalau proyek itu molor, masyarakat juga yang akan dirugikan,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, meminta pemerintah DKI menyesuaikan trase kereta ringan Pulogadung-Kebayoran Lama dengan trase MRT timur-barat. “Kami minta Pemprov DKI menyinkronkan trase LRT dengan pembangunan MRT utara-selatan dan MRT timur-barat,” ujarnya, Selasa lalu.

Pemerintah DKI berencana membangun LRT Pulogadung-Kebayoran Lama. Pembangunan jalur kereta ringan sepanjang 19,8 kilometer itu diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp 15 triliun. Sumber pendanaan untuk mengerjakan proyek itu berasal dari APBD Jakarta sebesar Rp 12 triliun serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) senilai Rp 3 triliun. Pemerintah DKI bermitra dengan PT Pembangunan Jaya untuk membangun jalur kereta ringan itu.

 

 

Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus