Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah DKI Jakarta menyusun pagu indikatif Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2021 sebesar Rp 66.918.296.058.503. Angka tersebut turun dari APBD 2020 sebesar Rp 87,9 Triliun.
"Ini gambaran anggaran 2021 secara keseluruhan," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam rapat Komisi C DPRD DKI, Rabu 23 Juni 2020.
Edi menjelaskan penerimaan daerah tahun anggaran 2021 diproyeksikan Rp 66,429 triliun dengan rincian pendapatan anggaran daerah (PAD) Rp 46,310 triliun, yang terdiri dari pendapatan pajak daerah Rp 40,755 triliun, retribusi daerah Rp 575 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Rp 660,43 miliar, pendapatan sah yang lain-lain Rp 4,3 triliun.
Ia melanjutkan, pendapatan dana perimbangan Rp 17,445 triliun, dana hibah Rp 2,05 triliun, dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp 56,2 miliar. Dan penerimaan biaya sebesar Rp 588 miliar.
Sedangkan untuk pengeluaran daerah belanja tidak langsung sebesar Rp 33,818 triliun, belanja daerah Rp 4,817 triliun, belanja hibah Rp 1,287 triliun, belanja bunga Rp 80 miliar, belanja bantuan sosial Rp 4,8 triliun. belanja bantu keuangan Rp 563,9 triliun
Kemudian, ia menuturkan, untuk belanja tidak terduga Rp 535,8 miliar, belanja langsung Rp 27,3 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp 5,7 triliun.
Edi meminta dewan untuk segera merampungkan perda-perda yang mendukung pendapatan daerah, seperti perda terkait retribusi daerah agar proyeksi APBD pada tahun 2021 bisa terealisasi dengan lebih optimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini