Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mendorong parkir sepeda tersedia di seluruh areal transportasi umum, seperti stasiun kereta rel listrik (KRL), MRT Jakarta, dan halte bus transjakarta atau terminal. Syafrin berujar Pemprov DKI tak menentukan luas parkir sepeda di areal transportasi umum.
"Di terminal dan stasiun kan lahannya terbatas sehingga penyediaan jumlah parkir sepeda itu menyesuaikan dengan ketersediaan lahan di sana," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif mengatur tentang tempat parkir sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan. Di areal tersebut lahan parkir sepeda harus tersedia seluas 10 persen dari kapasitas parkir gedung.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ruas jalan di Jakarta diutamakan bagi pejalan kaki dan peseda selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Untuk mendukung itu, dia mewajibkan gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, terminal, halte, dan stasiun menyediakan parkir sepeda.
Syafrin mengutarakan parkir sepeda baru tersedia di beberapa stasiun MRT Jakarta. Misalnya di Lebak Bulus, Cipete Raya, Haji Nawi, Istora, dan Bundaran Hotel Indonesia. Ke depannya, lanjut dia, parkir sepeda harus ada di 13 stasiun kereta bawah tanah itu.
Dinas Perhubungan, tambah dia, juga mengupayakan parkir sepeda tersedia di semua halte Transjakarta. Menurut dia, saat ini parkir sepeda fokus dibangun di halte bus rapid transit (BRT). Penempatan infrastruktur parkir di halte Transjakarta disesuaikan dengan lahan yang ada.
"Kalau halte itu di tengah, misalnya di halte Sarinah. Tentu akan menyesuaikan (parkir sepeda) tidak berada di tengah itu tapi dia dekat dengan ramp JPO (jembatan penyeberangan orang)," tuturnya.
Gubernur Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta mulai 4 Juni hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi. PSBB Jakarta diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.
LANI DIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini