Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Upayakan Serap APBD 2021 hingga 91 Persen

Namun merujuk data dari web Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemprov DKI Jakarta per Kamis kemarin, APBD yang terserap baru 78 persen

25 Desember 2021 | 09.25 WIB

Pekerja menyelesaikan pengerjaan sumur resapan di Jalan Mataram Raya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pekerja menyelesaikan pengerjaan sumur resapan di Jalan Mataram Raya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi mengupayakan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI pada 2021 hingga 91 persen dari pagu sebesar Rp69,9 triliun.

"Info dari Pak Edi (Kepala BPKD) diupayakan tahun ini mencapai 91 persen. Nanti dicek kembali persisnya. pokoknya akan diupayakan sampai 91 persen," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat
, 24 Desember 2021 dikutip dari Antara.

Namun, bila merujuk data dari laman web Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemprov DKI Jakarta per Kamis kemarin, APBD yang sudah direalisasikan baru sebesar 78,97 persen atau sebesar Rp55,2 triliun.

Selain mempercepat serapan anggaran 2021, Riza menyebutkan Pemprov DKI
terus berupaya menggenjot pendapatan dari sektor pajak. "Jadi programnya sudah ada, batas waktunya, kan, sampai 31 (Desember). Insya Allah, semua sudah diperhitungkan," ujar Riza.

Terkait menggenjot pendapatan dari pajak, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021.

Insentif pajak ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.

Baca juga:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus