Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemungutan Suara Ulang di DKI Jakarta, Cek Fakta-faktanya

Empat TPS berpotensi mengadakan pemungutan suara ulang, yaitu TPS 163 Pulogadung, TPS 2 Cipinang, TPS 64 Rawamangun, dan TPS 64 Cilangkap.

21 April 2019 | 11.10 WIB

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019 pada 17 April lalu. Bawaslu pun membuka peluang pemungutan suara ulang atau PSU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan catatan Bawaslu DKI Jakarta, dugaan pelanggaran pemilu terjadi di sejumlah daerah kota dan kabupaten. Berikut fakta-fakta potensi pencoblosan atau pemungutan suara ulang di Jakarta:

Baca: Pemungutan Suara Ulang, KPUD Jaktim Belum Terima Arahan

-Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara 17 April lalu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Sakhroni Sah. Pelanggaran terjadi dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. "Sekarang potensi PSU (pemungutan suara ulang) di TPS sedang dibahas di Bawaslu Jaktim," kata Sakhroni, Jumat, 19 April 2019.

Menurut Sakhroni, empat TPS berpotensi mengadakan pemungutan suara ulang di Jakarta Timur, yaitu TPS 163 Pulogadung, TPS 2 Cipinang, TPS 64 Rawamangun, dan TPS 64 Cilangkap.

-Jenis Pelanggaran
Bawaslu Jakarta Timur menerima laporan pelanggaran  yang berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Menurut Sakhroni, pelanggaran tersebut berupa banyak pemilih dari luar wilayah diberikan kesempatan untuk memilih tanpa dilengkapi formulir A5. Laporan dugaan pelanggaran lainnya adalah surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.

Simak pulaBawaslu DKI Fokus Awasi TPS Rawan Pemungutan Suara Ulang

-Regulasi
Pertimbangan pemungutan suara ulang harus memenuhi tiga unsur seperti tercantum dalam Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Isinya, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS menemukan adanya pelanggaran pemilu. Selain itu pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. Pemungutan Suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan keputusan KPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Taufiq Siddiq

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus