Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 22 ruko yang berada di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan Jakarta Utara akhirnya dibongkar paksa Satpol PP DKI dan tim gabungan pada Rabu, 24 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pemilik ruko diberi kesempatan selama empat hari untuk membongkar sendiri bagian bangunan ruko mereka yang memakan jalan dan menutup saluran air. Mereka diberi batas waktu sejak Jumat, 19 Mei hingga 23 Mei 2023 kemarin untuk membongkar sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ruko di Pluit yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air ini pertama kali diungkap oleh Ketua RT RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya pada pertengahan Mei lalu. Ia menemui langsung para pemilik ruko yang ada di Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT. 011, RW. 003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Aksi Riang ini terekam video dan menjadi viral di media sosial dan jadi trending di pemberitaan. Dari aksi Ketua RT ini kemudian merembet hingga akhirnya Wali Kota Jakarta dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara.
Berikut ini adalah foto yang menggambarkan ruko di Pluit yang menutup saluran air dan mencaplok bahu jalan, sebelum dan sesudah dibongkar Satpol PP DKI.
Tampak penutup saluran air di area tempat pengunjung ruko
Kondisi 20 ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Pemilik menambah luas ruko dengan mencaplok jalan dan menutup saluran air
Dari foto-foto yang Tempo peroleh, pemilik ruko mencaplok bahu jalan selebar 4 meter. Mereka menjadikan bahu jalan sebagai bagian dari ruko mereka dengan menaruh meja kursi dan kanopi. Bahu jalan dan juga saluran air atau got disulap menjadi bagian teras ruko
Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Kondisi awal ruko saat belum ada penambahan bagian di bahu jalan dan saluran air
Tempo juga memperoleh foto yang menunjukkan kondisi awal ruko saat got dan bahu jalan belum dicaplok menjadi bagian ruko.
Tampak awal ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebelum serobot saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Istimewa/ Riang Prasetyo
“Jadi, awalnya itu ruko itu milik BUMD, PT Jakpro. Sebelum tahun 2019, itu pemilik sifatnya cuma sewa per tahun, ada yang 2 tahun," kata Ketua RT itu, Senin, 15 Mei 2023
Pada saat masih dikelola Jakpro, kompleks ruko masih sangat baik karena BUMD itu memiliki banyak pengawas aset yang patroli. Namun, pada pertengahan tahun 2019, PT Jakpro menjual asetnya.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pemilik bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan ruko yang menutupi saluran dan memakan bahu jalan tidak memiliki IMB.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bangunan ruko serobot bahu jalan di Pluit bakal dibongkar paksa Rabu, 24 Mei 2023. Hingga batas waktu Selasa lalu, baru ada sejumlah pemilik ruko di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, yang membongkar bangunannya secara mandiri.
Bangunan ruko di Pluit itu harus dibongkar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Bangunan yang berada di atas lahan parkir, saluran air dan bahu jalan itu di luar sertifikat.
Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pembongkaran ruko serobot bahu jalan di Pluit ini didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," kata Arifin.
Petugas membongkar ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
"Kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya keperluannya," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Ia menjelaskan Pembongkaran bangunan di atas got dan bahu jalan itu dilakukan untuk pengembalian fungsi dan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemilik ruko mencari Ketua RT Riang Prasetya
Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Ferry (54 tahun) salah seorang pemilik ruko mempertanyakan keberadaan dan meminta pertanggungjawaban Ketua RT Riang Prasetya usai pembongkaran paksa ruko-ruko mereka pada Rabu kemarin.
"Iya dong (minta pertanggungjawaban), kami dagang di sini udah lama dari 2003, masa enggak tahu ada pembangunan seperti ini. Kenapa sekarang baru berkoar, kaya pahlawan kesiangan," kata dia di lokasi, Rabu, 24 Mei 2023.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan protes pemiliki ruko pada saat pembongkaran, ditujukan kepada Ketua RT setempat Riang Prasetya dan bukan kepada aparat yang melakukan pembongkaran. "Yang protes kan sama pak RT. Bukannya protes ke aparatur," kata dia.
DESTY LUTHFIANI | MUTIA YUANTISYA | ANTARA
Pilihan Editor: Ruko di Pluit Serobot Jalan Dibongkar Paksa, Kepala Satpol PP DKI: Dikembalikan Sesuai IMB