Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Posko Pengaduan Balai Kota kembali dibuka sejak Senin, 17 Oktober 2022. Hasil tindak lanjut dari laporan warga bakal diproses paling lambat tiga hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua laporan kita tindaklanjuti segera paling lambat tiga hari, baik itu mau dikoordinasikan, langsung dieksekusi kalau mungkin ya, ataupun mungkin harus dirapatkan dulu," ujar Agus, petugas posko pengaduan wilayah Jakarta Utara, Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengatakan bahwa hasil dari tindak lanjut tersebut bakal diberitahukan melalui melalui Whatsapp atau telepon. Sementara, perkembangan laporan yang telah diajukan dapat dilihat melalui aplikasi JAKI.
"Setiap perkembangan laporan, warga menerima notifikasi pemberitahuan," ucapnya.
Tindak lanjut laporan warga akan direkapitulasi terlebih dulu sebelum diserahkan ke bagian pemerintahan untuk kemudian dikoordinasikan dengan unit terkait. Setelah ada komunikasi dari unit tersebut, tindak lanjutnya bakal dilaporkan kepada Gubernur.
"Kalau Pak Gubernur merasa belum puas dengan tindak lanjutnya mungkin Pak Gubernur arahannya apa, baru kita tindaklanjuti lagi," ungkap Agus.
Hasil eksekusi tersebut nantinya akan dilaporkan ke Biro Pemerintahan. "Hasil pekerjaan itu difoto, diserahkan ke Biro Pemerintahan disetujui atau tidak," katanya.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga menyebut bahwa laporan warga yang bermasalah bakal segera ditindaklanjuti secara langsung. "Langsung, kayak tadi di Jakut ada masalah, mereka pulang kami langsung ke bagian pemerintahannya mengundang lurah," tuturnya.
Pelayanan Posko Pengaduan Balai Kota Dinilai Memuaskan
Sri Rahayu, 41 tahun, salah seorang warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan di posko pengaduan.
"Baik sekali, ramah, terus diarahin kitanya apa yang harus kita tulis, apa yang kita mau dibilangin," kata dia.
Rahayu sebelumnya memberikan laporan mengenai Kartu Jakarta Pintar yang belum dimiliki anaknya. Selain KJP, ia juga melaporkan hal lain seperti bantuan sosial.
"Anak saya yang kecil belum dapet KJP, temen-temennya udah pada dapet anak saya belum, terus sama bantuan PKH atau BPNT," ucapnya.
Selain dapat menceritakan kronologis secara lebih merinci, Heru mengatakan laporan warga yang diterima di Posko Pengaduan Balai Kota juga akan mempercepat proses tindak lanjut.
"Bisa mempercepat kalau ada pengaduan yang belum, mereka kesini yang belum ditindaklanjuti maka disini bisa," ucapnya.
VANIA NOVIE ANDINI