Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penasaran dengan Kode Plat Nomor RF? Ini Penjelasannya

Kode plat nomor RF merupakan TNKB Khusus yang digunakan pejabat di instansi pemerintah, kepolisian, dan TNI.

20 Agustus 2021 | 14.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin saat penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat,13 Agustus 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kode plat nomor atau disebut juga dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor disingkat TNKB wajib dipasang di kendaraan sebagai identitas pengendara. Kode plat nomor dapat membantu mengindentifikasi pemilik kendaraan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau tindak kriminal curanmor, maupun kasus lainnya. Namun pernahkah Anda menjumpai kode huruf di belakang kode nomor kendaraan yang mungkin terlihat asing, seperti RFS, RFO, atau RFQ?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Umumnya, TNKB diawali dengan satu atau dua huruf sebagai tanda wilayah, seperti A, B, D, E, F, T, Z untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, dan G, H, K, R, AA, AB, AD untuk TNKB Jawa Tengah dan Yogyakarta. Kode huruf tersebut diikuti dengan kode nomor dan dikurung dengan kode huruf yang menunjukkan kode kota atau kabupaten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kode RF jelas bukan kode kota atau kabupaten, karena ini merupakan kode plat nomor atau TNKB Khusus. Lalu apa sebenarnya arti kode plat nomor atau TNKB RF ini? Siapa saja yang boleh menggunakannya? Kode plat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Dilansir dari auto2000.co.id, ada berapa macam plat RF yang mewakili kode instansi, yaitu RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

1. Kode plat nomor RFS

Kode plat nomor Reformasi Sekretariat Negara atau RFS merupakan TNKB Khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.

2. Kode plat nomor RFO, RFH, dan RFQ

TNKB Khusus dengan akhiran kode huruf RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 yang setingkat direktur di kementerian. Contoh kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum, kendaraan dengan kode ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

3. Kode plat nomor RFP

TNKB Khusus Reformasi Polisi atau RFP merupakan kode yang digunakan untuk kendaraan yang dikhususkan untuk pejabat Polri.

4. Kode plat nomor RFD, RFL, dan RFU

TNKB Khusus juga diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI, yaitu TNKB Khusus Reformasi Darat atau RFD untuk Kode Kendaraan Bermotor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat. TNKB Khusus Reformasi Laut atau RFL untuk kendaraan yang digunakan pejabat TNI angkatan laut, dan. TNKB Khusus Reformasi Udara atau RFU yang dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI Angkatan Udara.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus