POLRES Jakarta Pusat menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka karena terlibat aksi demonstrasi di dekat rumah Presiden Megawati di Jalan Teuku Umar 27-29, Jakarta. Menurut Kepala Polda Metro Jaya, Irjen (Pol.) Makbul Padmanegara, mereka melanggar Pasal 218 KUHP karena tidak membubarkan diri setelah mendapat tiga kali peringatan.
Kelimanya adalah Rico Marbun (Ketua BEM Universitas Indonesia), Fathul dan Fajar (anggota BEM UI), Sardy (Ketua BEM Universitas Nasional Jakarta), dan Ardi (Ketua KAMMI Cabang Jakarta). Mereka juga melanggar Pasal 10 Undang-Undang No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, karena tidak memberitahukan rencana aksinya kepada polisi. Mereka dianggap pula melakukan kejahatan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum. Mereka bisa dipenjara maksimum 10 minggu atau denda Rp 9.000.
Rico menganggap tuduhan itu janggal. "Kalau melanggar undang-undang, kenapa kita dikasih jalan?" kata Rico. Sayangnya, ia tak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka telah memberi tahu polisi soal rencana demo itu, yang menuntut pengunduran Megawati dan Hamzah Haz jika tidak membatalkan kebijakan kenaikan tarif listrik, telepon, dan harga BBM. Sempat terjadi benturan antara polisi dan sekitar 1.000 pendemo, tapi tak ada korban.
Edy Budiyarso, Tjandra Dewi, Deddy Kurniawan, Mahbub D. (TNR)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini