Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengamat: Bawaslu Loloskan Caleg Napi Korupsi Bisa Picu Masalah

Pengamat politik dari LIMA Ray Rangkuti mempertanyakan putusan Bawaslu yang meloloskan mantan napi korupsi jadi caleg.

3 September 2018 | 10.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, didampingi komisioner Bawaslu memukul gong pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Kegiatan ini diisi konferensi dan pemantauan langsung ke TPS di lima daerah. Tempo/Rezki Alvionitasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan kecewa atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau caleg. Menurut dia, putusan Bawaslu itu dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan lain.

Baca: Demokrat Desak Bawaslu Batalkan Pencalegan Eks Napi Korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang pertama, dengan diloloskannya caleg eks koruptor apakah Bawaslu ingin mengatakan bahwa PKPU Nomor 20 tahun 2018 tidak berlaku?" kata Ray di Jakarta, Ahad, 2 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 4 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, kata Ray, menyatakan bakal calon legislatif yang diajukan partai politik bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan korupsi. Ray berujar pasal tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan Bawaslu sebelum mengambil keputusan terkait permohonan bacaleg eks koruptor.

Baca: Caleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Dinilai Rusak Kualitas Pemilu

"Mekanisme apa yang dipakai Bawaslu untuk membatalkan pasal itu? Sebab, setahu kami Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pasal," ujarnya.

Ray kemudian mempertanyakan komitmen Bawaslu yang sebelumnya meminta semua parpol meneken pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg. Ia mengatakan bingung karena justru Bawaslu sendiri yang menyalahi pakta integritas itu dengan meloloskan koruptor sebagai caleg.

"Atas dasar itu semua lah kami menganggap Bawaslu ini pemalas dan seperti mandor di zaman Belanda," ucapnya.

Selain itu, Ray juga mengatakan Bawaslu sama saja telah menghalangi tujuan dari Pemilu yaitu memberikan pilihan calon yang bersih, berkomitmen, dan punya integritas pada masyarakat. "Dengan diloloskannya caleg eks koruptor sama saja Bawaslu telah membantu para koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut terlibat dalam Pemilu," tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus