Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

29 Maret 2024 | 10.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa setidaknya 56 mantan narapidana atau napi korupsi ikut serta dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partisipasi mereka sebagai calon anggota legislatif atau caleg mencakup berbagai tingkatan, termasuk DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan bahkan DPD RI. Dari puluhan koruptor tersebut, ada beberapa koruptor yang berhasil mengamankan kursi anggota dewan. Siapa saja mereka?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Napi Koruptor Berhasil Menjadi Anggota Dewan

1. Nurdin Halid

Nurdin Halid eks napi korupsi berhasil mendapatkan satu kursi di Senayan setelah mendapatkan dukungan suara yang cukup dalam pemilihan legislatif DPR RI di wilayah pemilihan Sulawesi Selatan II. Nurdin mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan tersebut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat pleno pada 14 Maret 2024, Nurdin Halid berhasil meraih 70.681 suara dari total 1.832.524 suara sah di daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Bahkan, perolehan suaranya mengungguli dua petahana satu partai dengannya, yaitu Andi Rio Idris Padjalangi dan Supriansa dari Komisi III DPR RI. Dengan hasil tersebut, Nurdin Halid dipastikan berhasil meraih kursi setelah menempati peringkat kelima dari total 9 kursi yang diperebutkan.

Nurdin sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi penyelundupan gula impor ilegal sebesar 73 ribu ton dan distribusi minyak goreng pada 16 Juni 2004. Pada 2007, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Nurdin Halid karena terbukti melakukan korupsi dalam distribusi minyak goreng Bulog senilai lebih dari Rp 169 miliar.

Keputusan kasasi tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nurdin. Setelah ditahan sejak 18 Agustus 2004, Nurdin Halid akhirnya dibebaskan pada 17 Agustus 2006.

Desy Yusandi terjerat kasus korupsi dan divonis 1 tahun penjara pada 2016. Ia merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019 dan terpilih kembali untuk posisi yang sama pada periode 2019-2024. Dok.KPP Banten

2. Desy Yusandi

Seorang mantan napi koruptor, Desy Yusandi, berhasil terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Menurut hasil rekapitulasi suara yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Desy berhak menduduki satu kursi dari total 100 kursi yang tersedia.

Desy Yusandi merupakan calon legislatif (caleg) petahana dari Partai Golkar yang menjadi satu-satunya mantan narapidana kasus korupsi yang berhasil lolos menjadi anggota DPRD Banten.

Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Desy menerima dukungan suara sebanyak 24.924.Dengan perolehan suara tersebut, Desy berhasil memenuhi satu dari tujuh kuota kursi yang tersedia di daerah pemilihan (dapil) Banten 8, yang mencakup lima kecamatan di Kota Tangerang, yaitu Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug, dan Larangan.

Desy Yusandi terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2011-2012 dengan nilai proyek mencapai Rp7,8 miliar.

Dia terjerat perkara korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Desy divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dia pun diminta membayar uang pengganti Rp 431 juta.

Desy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama dengan nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang didakwakan secara bersubsider oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada tanggal 28 Januari 2016.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Sainal pada waktu itu, Desy dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 atau kurungan selama 1 bulan sebagai subsider.

Selain itu, Desy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 431.720.009,69 atau akan digantikan dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Desy Yusandi merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019 dan terpilih kembali untuk posisi yang sama pada periode 2019-2024.

EIBEN HEIZIER | RIDIAN EKA SAPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus