Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai pemerintah DKI Jakarta harus tegas dalam menerapkan aturan tentang konsep atap bangunan. Dia merujuk pada perumahan mewah di atap pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perlu ketegasan Pemda DKI untuk mengatur atap-atap bangunan gedung di Jakarta," katanya di Jakarta hari ini, Jumat, 28 Juni 2019.
Baca: Melihat 5 Blok Perumahan Mewah di Atas Thamrin City
Dalam ilmu tata kota termasuk penerapan fungsi atap atau rooftop di negara-negara maju, Nirwono menerangkan, di kota-kota dunia justru sedang gencar menerapkan atap bangunan dan mal sebagai ruang terbuka hijau. Pemerintah dan pengembang memaksimalkan ruang kosong di atap untuk ruang hijau sehingga dapat mereduksi polusi udara akibat gas buang kendaraan disamping meningkatkan estetika kota.
Apabila melihat aturan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Fauzi Bowo, telah mengeluarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Aturan ini wajib diterapkan pada kantor, perdagangan, rumah susun atau apartemen, dan gedung yang penggunanya lebih dari satu dengan total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi. Peraturan ini juga berlaku bagi hotel dan sarana kesehatan dengan total luas lantai lebih dari 20 m2 dan fasilitas pendidikan dengan total luas lantai lebih dari 10 ribu m2.
Baca juga: Perumahan di Atas Thamrin City Kantongi Izin Sejak 2007
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pergub itu yang mendorong atap-atap gedung dihijaukan (roof garden), bisa berupa taman atap atau pertanian kota. Nah, tinggal diterapkan saja aturan tersebut," ucap Nirwono.
Menurut Nirwono, konsep hunian di atas gedung seperti di Thamrin City bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan terutama di jantung Ibu Kota yang semakin padat.
ANTARA