Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI mengungkapkan masyarakat berusia minimal 17 tahun diperbolehkan mengikuti seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal itu disampaikan Bawaslu DKI usai menggelar seleksi gelombang pertama pada 2 hingga 8 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Persyaratan di UU Pemilu umur 21 tahun, namun bisa direkrut umur 17 tahun jika dalam perekrutan tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 12 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanudin menjelaskan peluang bagi pendaftar yang berumur 17 tahun dibuka karena pada gelombang pertama tersedia kuota untuk 30.766 orang, sedangkan jumlah yang pendaftar hanya mencapai 30.317 orang.
"Jadi, opsi umur 17 ini mungkin nanti akan jadi pertimbangan dalam perekrutan selanjutnya untuk menutupi kekurangan jumlah PTPS," ujarnya.
Pendaftaran PTPS gelombang kedua akan berlangsung pada 24 Januari hingga 7 Februari mendatang. Dalam rentang waktu itu, tahap seleksi PTPS mencakup tes pemberkasan, wawancara, hingga pelantikan.
Pengawas TPS sendiri merupakan salah satu unsur dalam proses pemungutan suara saat pemilu. PTPS berperan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS.
Honor Pengawas TPS
Bawaslu DKI mengungkap honorarium petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal itu disampaikan usai menggelar seleksi gelombang pertama pada 2 hingga 8 Januari lalu.
"Honorarium Rp1 juta. Bukan disebut gaji," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 12 Januari 2024.
Burhanudin menjelaskan honorarium itu diberikan untuk masa kerja satu bulan. Pekerjaan dimulai sejak 23 hari sebelum pencoblosan dan berakhir pada 7 hari setelah pencoblosan. "Jadi, honornya dikasih setelah bekerja," ujarnya.
Setiap provinsi, ucap Burhanudin, menawarkan honorarium yang sama bagi pengawas TPS. Mereka yang terpilih harus mengikuti tahapan seleksi berkas hingga wawancara oleh panwascam.