Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Israyani dan Karyatin Subiyantoro hari ini akan menjalani pengambilan janji dan sumpah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Fraksi PKS Arifin. “Ya, betul,” kata dia lewat pesan pendek, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga: M Taufik: Perubahan Perda RDTR dan Zonasi DKI Berdampak Positif Bagi Investor
Pengambilan sumpah dan janji itu akan berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar siang ini. Israyani akan menggantikan Dany Anwar dan Karyatin Subiantoro yang bakal duduk di kursi Umi Kulsum.
Sebelumnya, Dany dan Umi meninggal pada Agustus 2020. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berujar Dany dinyatakan meninggal karena Covid-19. Sementara itu, Umi menderita sakit komplikasi. Hasil tes swab PCR Umi, negatif corona.
Menurut Arifin, keduanya sama-sama anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI. Peresmian pengangkatan PAW, lanjut dia, telah dibahas dalam Badan Musyawarah atau Bamus dewan dan direstui Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3984 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dan Surat Nomor 161-4008 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.
"Mudah-mudahan dengan kembali lengkapnya formasi Fraksi PKS akan menambah maksimal lagi kerja-kerja pelayanan dan advokasi dalam perjuangan mengawal suara rakyat dan kebijakan Pemprov DKI yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan masyarakat Jakarta,” jelas anggota Komisi E Bidang Kesra itu.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini