Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peniadaan Mudik Lebaran, Bandara Soekarno-Hatta: Pengetatan Sudah Berlaku

Calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menyesuaikan persyaratan sesuai dengan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021.

22 April 2021 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 22 Desember 2020. PT Angkasa Pura II mulai memberlakukan tes cepat antigen bagi para penumpang pesawat berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan sebagai syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, mulai melakukan pengetatan aturan perjalanan bagi penumpang pesawat menjelang pemberlakuan larangan mudik.

"Pengetatan sudah mulai berlaku, dari tim Kantor Kesehatan tentu akan memastikan hasil swab PCR dan antigen harus negatif dan dilakukan 1x24 jam," ujar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi, saat dihubungi TEMPO, Kamis 22 April 2021.

Menurut Holik, pengetatan yang dilakukan pengelola Bandara Soekarno-Hatta mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam adendum disebutkan bahwa pengetatan persyaratan penumpang perjalanan rute domestik berlaku pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei).

Menurut adendum itu, saat kebijakan pengetatan perjalanan penumpang diterapkan, dokumen persyaratan perjalanan penumpang tes kesehatan Covid-19, seperti tes PCR, tes rapid Antigen, dan tes GeNose, hanya memiliki masa berlaku 1x2 jam.

Untuk penerbangan komersil atau reguler selama masa peniadaan mudik Lebaran  menurut Holik, akan tetap ada hanya syarat penumpangnya saja yang diperketat.

Terkait dengan pengetatan aturan perjalanan bagi penumpang pesawat ini, Holik mengimbau agar calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menyesuaikan persyaratan sesuai dengan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yaitu membawa/melampirkan hasil RT PCR /atau antigen maks 1x24 jam. "Apabila ingin melakukan rapid test antigen di bandara agar datang lebih awal setidaknya 3 jam sebelum keberangkatan."

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Rizieq Shihab Akui Terpapar Covid-19 dari Kerumunan Bandara Soekarno-Hatta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus