Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, mulai melakukan pengetatan aturan perjalanan bagi penumpang pesawat menjelang pemberlakuan larangan mudik.
"Pengetatan sudah mulai berlaku, dari tim Kantor Kesehatan tentu akan memastikan hasil swab PCR dan antigen harus negatif dan dilakukan 1x24 jam," ujar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi, saat dihubungi TEMPO, Kamis 22 April 2021.
Menurut Holik, pengetatan yang dilakukan pengelola Bandara Soekarno-Hatta mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam adendum disebutkan bahwa pengetatan persyaratan penumpang perjalanan rute domestik berlaku pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei).
Menurut adendum itu, saat kebijakan pengetatan perjalanan penumpang diterapkan, dokumen persyaratan perjalanan penumpang tes kesehatan Covid-19, seperti tes PCR, tes rapid Antigen, dan tes GeNose, hanya memiliki masa berlaku 1x2 jam.
Untuk penerbangan komersil atau reguler selama masa peniadaan mudik Lebaran menurut Holik, akan tetap ada hanya syarat penumpangnya saja yang diperketat.
Terkait dengan pengetatan aturan perjalanan bagi penumpang pesawat ini, Holik mengimbau agar calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menyesuaikan persyaratan sesuai dengan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yaitu membawa/melampirkan hasil RT PCR /atau antigen maks 1x24 jam. "Apabila ingin melakukan rapid test antigen di bandara agar datang lebih awal setidaknya 3 jam sebelum keberangkatan."
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Rizieq Shihab Akui Terpapar Covid-19 dari Kerumunan Bandara Soekarno-Hatta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini