Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penipuan Pengusaha, Pasutri Mengaku Mantan Menantu Kapolri Gasak Rp 39 Miliar

Selain dibidik dengan pasal penipuan, para tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

27 Januari 2021 | 17.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang suami istri DK dan AA menipu pengusaha ARN dengan berkedok investasi tambang bodong. Akibat penipuan ini korban merugi Rp 39 miliar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kerugian Rp 39,538 miliar ini dari enam investasi yang ditawarkan para pelaku kepada korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Januari 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka DK mengaku kepada ARN sebagai mantan menantu mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. DK juga membeberkan sejumlah worksheet tentang proyek tambang serta minyak yang dimilikinya, lengkap dengan jumlah keuntungan investasi dari proyek itu. 

Proyek investasi bodong itu semula ditawarkan pada Januari 2019. “Sebulan kemudian ditawarkan lagi, dua bulan ditawarkan, sampai enam kali," ujar Yusri. 

Setelah menyerahkan uang sampai puluhan miliar, korban mulai berharap akan ada imbal balik dari investasi itu. Namun hingga awal 2020, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. 

Hingga akhirnya ARN baru merasa ditipu pasangan suami-istri itu pada Januari 2020. Ia kemudian membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2020.  

Setelah diselidiki, seluruh uang milik korban tidak diinvestasikan sesuai perjanjian. Uang puluhan miliar itu digunakan untuk membeli tanah, rumah mewah, hingga kendaraan. Selain itu, dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa ada lima orang lain yang terlibat dalam kasus ini. 

"Lima orang ini pasif, tapi tetap dijadikan tersangka, tapi tidak ditahan.” 

DK dan DW dibidik dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2). KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus penipuan ini untuk kemungkinan adanya korban lain. 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus