Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Penyegelan Ketujuh Masjid Ahmadiyah Depok

Satpol PP Kota Depok menyegel lagi Masjid Al Hidayah untuk yang ketujuh kalinya setelah ada laporan bahwa segel terdahulu telah rusak. Masjid ini pertama kali disegel pada 2013.

23 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Intoleransi kembali menerpa anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia, kemarin,

  • Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyegel ulang Masjid Al Hidayah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.

  • Perlakuan Pemerintah Kota Depok terhadap JAI diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi.

DEPOK — Intoleransi kembali menerpa Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyegel ulang Masjid Al Hidayah milik JAI di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satpol PP Kota Depok menyegel lagi masjid ini untuk yang ketujuh kalinya setelah ada laporan bahwa segel terdahulu telah rusak. Masjid ini pertama kali disegel pada 2013. Penyegelan keenam terjadi pada Februari 2017, sampai akhirnya ada laporan bahwa segel telah rusak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwakilan JAI Kota Depok, Syamsul Alam Agus, menyatakan perlakuan Pemerintah Kota Depok terhadap kelompoknya cenderung diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi dalam kebebasan berserikat dan berkumpul. “Kami menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok tengah menegaskan posisinya, mendukung tindakan intoleransi,” kata Syamsul dari Yayasan Satu Keadilan, kemarin.

Padahal, kata Syamsul, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia, tidak ada perintah pembubaran organisasi itu, dan yang dilarang adalah penyebaran paham. Dalam SKB 3 Menteri, secara khusus yang perlu diawasi adalah penyebaran paham oleh JAI kepada orang atau warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

Syamsul mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, JAI di Depok merupakan organisasi yang tunduk pada SKB itu. JAI, kata dia, tidak melanggar untuk penyebaran paham. Syamsul mengatakan aktivitas anggota JAI Kota Depok sebatas pada kegiatan sehari-hari, dari ibadah hingga pembinaan umat. “JAI tak menyebarkan paham kepada pihak-pihak atau warga negara yang sudah memiliki keyakinan,” kata Syamsul.

Anggota Jemaah Ahmadiyah beraktivitas di Masjid Al Hidayah, Sawangan Depok, 22 Oktober 2021. TEMPO/Subekti

Ia pun meminta Wali Kota Depok mengevaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok. Menurut Syamsul, Peraturan Wali Kota Depok ini bertentangan secara substansi dengan SKB 3 Menteri. Maka, kata dia, kekacauan ini harus diluruskan. “Beragama dan berkeyakinan, termasuk beribadah, dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan hak asasi manusia,” kata dia.

Mubalig JAI Kota Depok, Abdul Hafidz, mengatakan, secara hukum, Masjid Al Hidayah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ia mengatakan IMB masjid sebagai tempat ibadah telah terbit sejak 2007. Menurut dia, seharusnya secara hukum masjid itu dapat digunakan untuk aktivitas keagamaan. Namun, karena ada penyegelan, terpaksa masjid itu tidak bisa difungsikan.

Padahal, Abdul Hafidz melanjutkan, masyarakat setempat tidak memasalahkan kehadiran JAI. Keluarnya IMB rumah ibadah itu menjadi bukti. Menurut dia, JAI telah ada di lokasi itu sejak 1990-an. JAI dan masyarakat di lokasi itu juga berkomunikasi dengan baik, sudah seperti keluarga sendiri. “Secara umum kami tidak ada masalah dengan warga. Bahkan, kami ikut kegiatan warga, tidak ada sekat apa pun,” kata Abdul Hafidz. Ia melihat adanya sentimen kebencian kepada JAI sejak 2010. Kegiatan JAI pun disegel Pemerintah Kota Depok pada 2013.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, mengatakan penyegelan ulang itu dilakukan untuk memperbarui segel yang telah rusak dan tidak terbaca. “Papan segel sebelumnya dianggap sudah tidak terbaca dan perlu diganti. Karena itu kami perbarui segelnya,” kata Taufiq, kemarin.

Selain papan segel tidak terbaca, Taufiq menyatakan lokasi papan segel sudah tidak di tengah jalan masuk, sehingga perlu dipindahkan. Menurut dia, semula segel ditanam di poros tengah. Belakangan, segel bergeser. Taufiq menyebutkan tindakannya memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Depok Nomor 300/130.1-Sat.Pol.PP tentang Melaksanakan Tugas Penyegelan Bangunan dan Kegiatan Ahmadiyah.

Penyegelan ulang ini pun mengundang masyarakat yang menamakan dirinya Forum Umat Bersatu (FUB) Kota Depok berkumpul dan mengelilingi markas JAI. “Ajaran sesat, bubarkan, takbir!” ujar mereka, kemarin.

Ketua FUB Kota Depok, Abdul Azis, mengatakan JAI melanggar Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, dan Perwal Nomor 9 Tahun 2011 karena masih terlihat aktivitasnya meski telah disegel. “Kami mempertanyakan, mengapa Ahmadiyah ini, dari 2007, tidak pernah ada penyelesaian?” kata dia. Azis pun berharap penyegelan ulang ini mendorong Pemerintah Kota Depok bersama Majelis Ulama Indonesia mengambil sikap terhadap JAI.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus