Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mendesak Ombudsman menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perencanaan hingga penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota Nusantara (IKN). Diduga RTRW IKN itu disusun tanpa melibatkan warga setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diduga dilakukan tanpa pelibatan dan konsultasi publik dengan komunitas warga," ujar Maretasari, pengurus Jatam Kaltim, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 11 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jatam Kaltim juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera merespons dan turun menyelidiki pelanggaran HAM di kawasan IKN. Pelanggaran itu, menurut Maretasari, berupa, ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran rumah-rumah warga atas nama RTRW IKN.
Kepada Komnas HAM, Jatam Kaltim juga mendesak agar segera memerintahkan pencabutan surat ultimatum dan teguran yang dikeluarkan oleh Otorita IKN kepada warga di Kabupaten Penajam Paser Utara. "Segala proses RTRW IKN harus segera dihentikan," ujarnya.
Jatam Kaltim mengungkap dugaan pelanggaran lain oleh Otorita IKN berupa pelanggaran regulasi dan berbagai klausul mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Jatam Kalimantan Timur dan warga setempat telah mengumpulkan temuan pelanggaran Otorita IKN.
Maretasari mengatakan, Jatam Kaltim mendukung protes warga terhadap pertemuan yang digelar Otorita IKN pada Jumat, 8 Maret 2024. Mereka juga menolak rencana pembongkaran rumah warga Pemaluan yang dianggap melanggar RTRW IKN. Pembongkaran itu menjadikan warga Pemaluan sebagai pengungsi di tanah sendiri.
Dalam keterangan tertulisnya, Jatam Kaltim juga menyerukan agar berbagai lembaga keuangan multilateral dan negara-negara sahabat yang mengaku menjunjung tinggi HAM berhenti memberi sokongan finansial untuk pembangunan IKN. Para aktivis menilai megaproyek itu dibangun di atas pembohongan publik, kejahatan HAM, dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat.
Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah seorang penduduk RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” demikian isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari