Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran mempertanyakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat dalam memeriksa calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini, Cawapres yang masih menjabat Wali Kota Solo itu diperiksa atas dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau biasa dikenal dengan istilah car free day.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gibran disebut berpotensi melanggar larangan berkampanye di hari bebas kendaraan bermotor saat bagi-bagi susu di acara car free day atau CFD Jakarta, 3 Desember 2023.
Menurut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman, pengusutan atas pelanggaran Pergub DKI bukan merupakan wewenang Bawaslu Jakarta Pusat. "Kalau Pergub 12 Tahun 2016, saya enggak ngerti apakah ini (Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat) kantor satpol PP?" ucap politikus Gerindra itu setibanya di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menilai Gibran diduga melanggar peraturan lain di luar peraturan tentang pemilu saat calon wakil presiden nomor urut dua itu membagikan susu dalam acara car free day atau CFD Jakarta beberapa waktu lalu.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye. "Iya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, di kantornya, Tanah Abang, Jumat, 29 Desember 2023.
Dimas menuturkan pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran itu. Pihaknya kini mendalami temuan itu lebih detail.
Lantaran temuan baru itu, Dimas mengatakan, pihaknya baru bisa mengumumkan putusan soal dugaan pelanggaran Gibran paling lambat pada Rabu, 3 Januari 2024. Alasannya, Bawaslu memiliki waktu tujuh plus tujuh hari kerja untuk memutuskan temuan merupakan pelanggaran atau bukan.
Dalam pemeriksaan hari ini, Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin mendengar hal-hal yang hendak diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Dia juga ingin mengklarifikasi adakah perkara yang dijadikan dasar pemeriksaan sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu Jakarta Pusat. "Kalau sama berarti namanya ne bis in idem," ujarnya.
Selain didampingi Habiburokhman, Gibran juga ditemani Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Prabowo-Gibran yang juga pernah menjadi pimpinan Bawaslu periode 2017–2022, Fritz Edward Siregar. Sebelumnya, Gibran tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 2 Januari 2024.