Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana pada Senin siang, 8 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya,” bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut membuat puluhan orang yang terdaftar sebagai sahabat pengadilan mendesak hakim agar membebaskan Haris-Fatia. Perkara ini dinilai disidangkan sebagai cerminan pemerintah yang antikritik.
Haris sendiri adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia merupakan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Lantas, bagaimana perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia hingga divonis bebas? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Perjalanan Kasus Haris Azhar dan Fatia
Kasus ini berawal ketika Haris Azhar mengunggah video siaran siniar bersama Fatia di kanal YouTube pribadinya pada 20 Agustus 2021. Video tersebut berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada”.
Dalam video itu, dikatakan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan itu diluncurkan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Berdasarkan catatan TEMPO, dari kajian itu diketahui ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtera Group. Luhut diketahui masih memiliki saham di Toba Sejahtera Group.
Toba Sejahtera Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. Adapun West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
Pada 21 Agustus 2021, Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Singgih Widiyastono memberitahukan video siniar tersebut kepada Staf Media Internal Adhi Danar Kusumo untuk dicermati dan dianalisis.
Keesokan harinya, Adhi pun meminta Singgih untuk memberitahukan video tersebut kepada Luhut karena Fatia dianggap telah menyerang nama baik sang menteri melalui kalimat yang diucapkannya. Luhut baru mengetahui video tersebut pada 23 Agustus 2021.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Luhut pun melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 26 Agustus 2021. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan video Haris Azhar telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kemudian pada 2 September 2021 kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan telah mengirimkan somasi kedua kepada Haris-Fatia. Mereka pun mengharapkan jawaban Haris dan Fatia dalam kurun waktu 5 x 24 jam. Juniver kemudian mengatakan sudah menerima surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia pada 30 Agustus 2021. Namun, dia merasa jawaban mereka tidak menjawab somasi dari Luhut.
Baca halaman berikutnya: dari mediasi, panggil paksa, sidang, sampai putusan
Luhut Laporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya
Pada 22 September 2021, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pun diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun tuduhan yang diajukan adalah karena tudingan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya kala itu.
Menteri yang mendapat kepercayaan besar dari Presiden Joko Widodo, hingga merangkap sejumlah jabatan, itu juga menuntut Haris dan Fatia membayar Rp 100 miliar. “Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 100 miliar itu untuk masyarakat Papua,” kata penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang kepada TEMPO, Rabu 22 September 2021
Menanggapi laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya memintai Luhut keterangan pada Senin, 27 September 2021. Pada kesempatan itu, Luhut juga menyerahkan semua barang bukti kepada penyidik.
Dia mengatakan pemeriksaannya ini dapat menjadi pembelajaran bagi Haris dan Fatia. Dia berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan fitnah kepada dirinya dengan dalih kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
Usai pemeriksaan itu, kepolisian sempat mencoba memediasi Luhut dan Haris-Fatia. Namun, tiga kali upaya mediasi tersebut gagal karena kedua pihak tidak kunjung mendapatkan waktu yang pas untuk bertemu karena kesibukan masing-masing.
Polda Metro Jaya lalu memeriksa Haris Azhar dan Fatia pada Senin, 22 November 2021. Kepada polisi, keduanya memberikan klarifikasi tertulis atas laporan Luhut tersebut. Secara garis besar, kata Haris, klarifikasi itu menjelaskan tentang kanal Youtube miliknya beserta peruntukannya. Selanjutnya ihwal materi yang dibahas Haris dan Fatia di video siniar di YouTube tersebut.
Pada Desember 2021, polisi menaikkan status perkara antara Luhut dengan Fatia dan Haris ke tahap penyidikan. Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara Haris dan Fatia saat itu, Nurkholis Hidayat.
“Kami sudah terima tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Metro ke Kejaksaan. Bulan Desember kami mendapat pemberitahuan itu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 6 Januari 2022.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kemudian pada 7 Februari 2022, kediaman Fatia dikabarkan didatangi oleh lima polisi. Adapun tujuannya disebut untuk menjemput paksa Fatia guna diperiksa di Polda Metro Jaya.
Fatia menolak saat dijemput paksa. Dia mengatakan akan hadir pukul 11.00 WIB. Sementara itu, Haris mengatakan tidak ada penyidik yang datang ke rumahnya untuk menjemput paksa. Pasalnya, pemeriksaan mereka dijadwalkan pada hari yang sama, yakni 7 Februari 2022.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia Maulidiyanti mengonfirmasi penetapan tersangka dirinya. Dia juga menyebut Haris Azhar juga sudah ditetapkan tersangka, namun dia tidak menjelaskan sejak kapan dirinya ditetapkan tersangka. “Iya. Saya dan Haris Sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dihubungi, 19 Maret 2022.
Seiring berjalannya waktu, Haris dan Fatia kembali diperiksa pada 1 November 2022. Namun, setelah satu tahun berjalan, kasus tersebut masih belum ada kepastian hukum. Haris Azhar bahkan berharap polisi segera menyelesaikan kasusnya.
“Mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan, kami siap saja. Kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan karena dapat menguraikan persoalan secara jelas dan detail,” ucap Haris pada 1 November 2022 dikutip dari KORAN TEMPO.
Februari 2023 berkas kasus Haris dan Fatia pun telah lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keduanya pun menyatakan siap untuk menghadapi persidangan. Kuasa hukum mereka, Nurkholis, menegaskan akan melakukan pembelaan untuk membebaskan Haris dan Fatia dari jerat pidana.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang pertama Haris dan Fatia digelar pada Senin, 3 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejumlah sidang pun dilalui keduanya. Di tengah prosesnya, LSM Internasional turut memantau kasus Haris dan Fatia.
Asia Desk Director dari The International Federation for Human Right atau FIDH, Andrea Giorgetta, mengatakan kasus yang menimpa Haris dan Fatia merupakan upaya pembungkaman terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).
“Kami melihat ini sangat jelas upaya untuk menghentikan aktivitas mereka dengan menggunakan pencemaran nama baik yang seharusnya tidak digunakan dalam keadaan ini,” katanya saat ditemui usai mengikuti pembacaan nota pembelaan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
Sebelumnya, pada 13 November, jaksa menuntut Haris Azhar 4 tahun penjara dan Fatia Maulidiyanti 3 tahun 6 bulan. Koalisi Masyarakat Sipil pun mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan keduanya dari tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Mereka mengecam keras proses kriminalisasi yang terus berjalan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang ditujukan kepada pembela HAM, aktivis, dan masyarakat sipil yang menyuarakan pendapatnya demi kepentingan umum,” kata Asfinawati, perwakilan koalisi, melalui siaran pers Selasa, 27 November 2023.
Selain itu, koalisi mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk dan upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil yang aktif menyuarakan pendapat kritisnya. Bersamaan dengan itu sejumah kalangan berbondong-bondong mendaftar sebagai sahabat pengadilan, memberikan kesaksian membela Haris-Fatia.
Pada sidang pembacaan vonis, majelis hakim memvonis bebas Haris dan Fatia. Majelis hakim persidangan Haris-Fatia menganggap, kata Lord yang diucapkan dua aktivis itu bukan untuk menghina Luhut.
"Kata Lord bukan menggambarkan jelek atau hinaan fisik, tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan juga,” kata salah satu hakim anggota saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: BPBD Bekasi Baru Tahu Jalan Longsor 3 Hari Setelah Kejadian