Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perjalanan Setelah Lengser

Setelah lengser, mantan presiden Soeharto seolah hanya berkutat dengan dua hal: memeriksa kesehatannya dan diperiksa secara hukum. Keduanya sama-sama mengalami maju-mundur. Kesehatannya kadang membaik, kadang memburuk. Perkara pun berjalan berliku. Berikut penggalan perjalanan Soeharto dan kasusnya usai turun takhta.

23 Desember 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

21 Mei 1998 Soeharto mengundurkan diri dari jabatan presiden. Wakil Presiden B.J. Habibie langsung menggantikannya. 1 September 1998 Kejaksaan Agung mengumumkan adanya indikasi penyelewengan uang yayasan yang dipimpin oleh Soeharto. 25 September 1998 Soeharto datang ke Kejaksaan Agung untuk menyerahkan surat kuasa guna mengusut hartanya. 2 Desember 1998 Presiden B.J. Habibie mengeluarkan instruksi agar Jaksa Agung segera memeriksa Soeharto. 9 Desember 1998 Untuk pertama kalinya, Soeharto diperiksa oleh kejaksaan. 20 Juli 1999 Soeharto terkena stroke dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. 25 September 1999 Kejaksaan Agung mengumumkan status perkara Soeharto dari penyelidikan ke penyidikan. 7 Oktober 1999 Mestinya Soeharto kembali diperiksa di Kejaksaan Agung, tetapi ia tidak datang karena alasan sakit. 11 Oktober 1999 Jaksa Agung—yang saat itu dijabat Ismudjoko—mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus Soeharto. 6 Desember 1999 Di era Presiden Abdurrahman Wahid, Jaksa Agung Marzuki Darusman membuka kembali perkara Soeharto dan mencabut SP3 yang diterbitkan Ismudjoko. 13 Maret 2000 Soeharto menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Menurut tim dokter pemeriksanya, ia sakit parah. 12 April 2000 Kejaksaan Agung mengenakan status tahanan kota atas Soeharto. 15 Mei 2000 Bertempat di rumahnya di Jalan Cendana Jakarta Pusat, Soeharto menandatangani tiga berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai kasusnya. 29 Mei 2000 Soeharto jadi tahanan rumah. 3 Agustus 2000 Soeharto resmi menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan dana yayasan. Hari itu juga berkas perkaranya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kembali jadi tahanan kota. 31 Agustus 2000 Soeharto diadili secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 28 September 2000 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menutup kasusnya dan melepaskannya dari status tahanan kota. Menurut Hakim Ketua Lalu Mariyun, keputusan itu dikeluarkan karena Soeharto jatuh sakit. 5 Oktober 2000 Atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 8 November 2000 Permohonan banding itu dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperintahkan memeriksa kembali kasus Soeharto. 17 November 2000 Soeharto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 2 Februari 2001 Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Soeharto, sekaligus membebaskannya dari status tahanan kota. 11 Desember 2001 Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memberikan pertimbangan hukum bahwa mantan presiden Soeharto tidak dapat diajukan ke pengadilan karena alasan sakit. 17 Desember 2001 Soeharto dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. Menurut keterangan dokter, ia menderita radang paru-paru. 19 Desember 2001 Kuasa hukum Soeharto meminta agar kasus Soeharto ditutup. 20 Desember 2001 Setelah bertemu Presiden Megawati Sukarnoputri, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencana pemberian abolisi kepada Soeharto. 21 Desember 2001 Sejumlah kuasa hukum Soeharto, di antaranya Deny Kailimang, Juan Felix Tampubolon, dan M. Assegaf, menemui Ketua Mahkamah Agung. Pertemuan itu diprotes sejumlah praktisi hukum karena dianggap menyalahi prosedur. Wenseslaus Manggut (dari berbagai sumber)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus