Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UPAYA pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melemahkan Mahkamah Konstitusi melalui revisi UU MK menyatukan para mantan hakim di lembaga itu. I Dewa Gede Palguna, hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020, kerap berbalas pesan dengan koleganya yang pernah berkantor di gedung MK. “Kesimpulan kami, revisi Undang-Undang MK harus dilawan,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi itu kepada Tempo di kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.
Salah satu yang diajak bertukar pikiran adalah Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie. Mereka berdiskusi soal pasal-pasal dalam draf final revisi yang melemahkan MK. Palguna dan Jimly sama-sama berang terhadap pelemahan tersebut. Mereka bersepakat menolak revisi Undang-Undang MK dengan menggaungkan pesan perlawanan dalam berbagai kesempatan.
Adapun Jimly tak keberatan jika Undang-Undang MK direvisi. Namun perubahan harus menguatkan lembaga yang berdiri pada 2003 itu. Misalnya sistem rekrutmen hakim oleh tiga lembaga, yaitu presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, diperkuat. “Kalau revisi berdampak negatif, ya, harus ditolak,” ujarnya.
Jimly pernah memberikan masukan kepada Panitia Kerja Revisi Undang-Undang MK di DPR. Salah satunya agar masa jabatan hakim konstitusi tak disamakan dengan periode kepemimpinan presiden, yaitu lima tahun, melainkan langsung sepuluh tahun. Dengan begitu, nasib hakim MK tak ditentukan oleh lembaga pengusul. “Masukan saya hanya didengar sebagian,” katanya.
Revisi Undang-Undang MK memberi kewenangan lebih besar kepada lembaga pengusul. Hakim yang berniat melanjutkan jabatannya setelah periode lima tahun pertama rampung harus mendapatkan persetujuan lembaga pengusul. Dampaknya, hakim konstitusi bakal membebek pada lembaga pengusul, seperti menolak permohonan uji materi undang-undang bikinan DPR dan pemerintah yang bermasalah.
Jimly, yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah, telah mengirim pesan kepada seorang pejabat di lingkaran Presiden Joko Widodo pada Kamis, 16 Mei 2024. Isinya meminta waktu untuk bertemu dengan Presiden. Ia berniat mendorong Jokowi agar menolak revisi tersebut. Namun Istana belum memberi kepastian kapan Jimly bisa bertemu dengan Jokowi.
Sedangkan Palguna mencari informasi soal pembahasan revisi Undang-Undang MK saat DPR memasuki masa reses. Dari mantan anggota Komisi Hukum DPR, Palguna mendapat informasi bahwa mekanisme itu terbilang janggal. Adapun sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mengungkapkan kekecewaan karena mereka tak tahu ada pembahasan revisi Undang-Undang MK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, juga belakangan kian intens berdiskusi dengan eks hakim konstitusi dan pakar hukum tata negara. Mereka membedah berbagai pasal yang menggerus independensi hakim konstitusi. Salah satunya dengan para akademikus dan praktisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Pada Kamis, 16 Mei 2024, Hamdan dan Palguna menjadi pembicara dalam diskusi publik yang diadakan oleh CALS, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Bersama eks hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan dua guru besar lain, mereka mengkritik pemerintah dan DPR. “Revisi merusak tatanan negara hukum,” ujar Hamdan.
Perlawanan juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Selain menggelar berbagai diskusi, para pegiat demokrasi berencana mengajukan permohonan uji materi apabila revisi Undang-Undang MK disetujui menjadi undang-undang. “Kami akan menempuh jalur hukum dengan judicial review,” kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Sehari seusai diskusi publik digelar, 26 akademikus anggota CALS mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Surat empat halaman itu menjabarkan lima masalah prosedural dan empat problem materiil dalam revisi Undang-Undang MK. Misalnya pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hamdan Zoelva dalam acara temu pakar konstitusi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, November 2022. Tempo/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Revisi Undang-Undang MK pun tak masuk Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2024. Kelompok akademikus juga mempersoalkan perubahan Undang-Undang MK yang lebih berorientasi pada masa jabatan hakim alih-alih memperkuat kewenangan Mahkamah. Misalnya dengan memperketat lembaga penegakan etik hakim konstitusi.
Para mantan hakim konstitusi mendukung berbagai rencana itu. Menurut Hamdan Zoelva, pelemahan melalui revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bisa digagalkan setidaknya dua kali lewat judicial review. Sedangkan I Dewa Gede Palguna mengingatkan bahwa pendukung pelemahan MK pasti menyiapkan banyak skenario. “Yang mencintai MK banyak, tapi buzzer pembenci juga sama banyaknya.”
•••
SIKAP para mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak pelemahan lembaga yang pernah mereka tempati bermula ketika Dewan Perwakilan Rakyat mencopot Aswanto pada September 2022. Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto kala itu menyatakan Aswanto dicopot karena membatalkan produk legislasi Dewan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal DPR tak berwenang mencopot hakim MK.
Tak lama setelah Aswanto dicopot, sembilan eks hakim bertemu dengan Sekretaris Jenderal MK saat itu, Guntur Hamzah—belakangan malah menggantikan Aswanto. Mantan hakim yang datang antara lain Mahfud Md., Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, I Dewa Gede Palguna, dan Maruarar Siahaan. Mereka mengungkapkan keprihatinan terhadap pelemahan MK.
Saat itu di DPR mulai mengapung rencana revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kepada Tempo pada Selasa, 14 Mei 2024, Mahfud Md. mengatakan para mantan hakim konstitusi menolak rencana tersebut. “Jangan sampai ada Aswanto-Aswanto lain,” ujar Mahfud.
Saat itu Mahfud masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Ketika Komisi Hukum DPR mulai membahas revisi Undang-Undang MK, Mahfud menolak rencana tersebut. Pembahasan pun terhenti.
Namun, setelah Mahfud mundur pada 1 Februari 2024 karena menjadi calon wakil presiden, rencana itu kembali menguar. Kubu penolak revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tak punya cantelan lagi di pemerintah. Revisi Undang-Undang MK akhirnya gol di Senayan.
I Dewa Gede Palguna, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, menilai nasib MK saat ini tak ubahnya Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelemahan komisi antikorupsi terjadi setelah pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang KPK menjelang akhir pemerintahan periode pertama Joko Widodo pada 2019.
Presiden Jokowi sepertinya tak mempedulikan adanya upaya mengebiri Mahkamah Konstitusi melalui revisi undang-undang. “Tanyakan ke DPR,” kata Jokowi sehari setelah pemerintah dan DPR menyepakati revisi Undang-Undang MK dibawa ke rapat paripurna DPR atau pada Selasa, 14 Mei 2024.
Seorang petinggi Mahkamah Konstitusi bercerita, setelah DPR dan pemerintah mencapai kata sepakat, muncul keresahan di kalangan hakim MK. Sebagian hakim konstitusi mempelajari draf revisi Undang-Undang MK. Mereka berpendapat kasus yang menimpa Aswanto tinggal menunggu waktu untuk berulang.
Dimintai tanggapan soal rencana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih irit berkomentar. “Sebagai lembaga penguji undang-undang, kami tak mungkin berpendapat,” tutur juru bicara MK ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Francisca Christy Rosana, Hussein Abri Dongoran, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bersatu Mantan tanpa Cantelan"