Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga menerapkan pendataan mobil pengguna BBM bersubsisi Pertalite dan Solar lewat aplikasi MyPertamina. Muncullah pertanyaaan, bagaimana nasib pedagang bensin eceran atau Pertamini?
Selama ini, pedagang bensin eceran dan Pertamini membeli stok BBM di SPBU Pertamina menggunakan jeriken.
Tempo menanyakan kaitan kebijakan baru pendaftaran via MyPertamina dengan nasib para pengecer Pertamini kepada Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution. Menurut dia, masyarakat yang ingin membeli Pertalite dan Solar subsidi wajib mendaftarkan ke situs MyPertamina, termasuk pedagang bensin eceran dan Pertamini.
Alfian menjelaskan bahwa aturan baru pembelian BBM bersubsidi dibagi menjadi dua kelompok pengguna, yakni untuk pengguna mobil dan non pengguna mobil.
Pengusaha Pertamini dan bensin aceran masuk dalam kategori non pengguna mobil.
“Untuk non pengguna kendaraan tetap harus daftar, tetapi dokumen yang di-upload adalah surat rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat," katanya saat dihubungi Tempo pada Senin lalu, 4 Juli 2022.
Pendaftaran via aplikasi MyPertamina membutukan data kendaraan dan identitas pemilik. Jika tidak memiliki aplikasi tersebut, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui situs resmi Pertamina.
Data pengguna dan mobil akan diperiksa apakah layak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar. Jika dianggap layak, pendaftar menerima kode QR atau kode batang untuk bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU. Sedangkan pembayaran BBM di SPBU tetap bisa menggunakan uang tunai.
Baca: Berita Terbaru Pertamini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini