Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten menangkap 15 tersangka penimbun BBM bersubsidi. Para tersangka itu ditangkap dalam pengungkapan 11 kasus penimbunan BBM Bersubsidi di sejumlah wilayah di Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Direskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan operasi penindakan ini mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah (pertalite) di seluruh wilayah hukum Polda Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tersangka ditangkap adalah RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30). "Mereka melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 tahun," kata Wiwin, Kamis 1 Februari 2024.
Modus para tersangka adalah membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait bagi petani dan nelayan.
"BBM subsidi itu sedianya untuk petani dan nelayan, namun diperjualbelikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi," ujar Wiwin.
Harga BBM jenis solar Rp. 6.800, misalnya, dijual kembali dengan harga Rp 7.500 sampai dengan Rp 8.500.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti penimbunan BBM bersubsidi, di antaranya 2.343 liter BBM subsidi solar dan 5.471 liter pertalite. Polisi juga menyita surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, hingga nota pembelian BBM dari SPBU. Polisi juga mengamankan barang bukti 10 unit kendaran roda empat, 7 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit kendaraan roda tiga.
“Tersangka membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan kendaraan roda empat dan motor. Kemudian mereka memindahkannya ke jerigen dengan pompa dan selang. Praktek itu dilakukan berulang-ulang dan ditimbun lalu dijual ke pertamini dengan harga tinggi," kata Wiwin.
Wiwin menerangkan motif yang dilakukan para tersangka penimbun BBM itu adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Harga BBM Pertalite Rp10.000 dijual kembali antara Rp 11.000 hingga Rp12.000.
Para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten dan Polres. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.
Wiwin menjelaskan, dalam operasi penindakan penimbun BBM bersubsidi ini, Ditreskrimsus Polda Banten berkomitmen membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil. Mereka juga mengawal subsidi yang diberikan pemerintah agar tepat sasaran. "Segala sesuatu yang berbau ilegal dan merugikan masyarakat yang nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas,” ujarnya.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Siskaeee Jalani Rangkaian Tes Kejiwaan, Ini Kata Polda Metro Jaya