Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan. Pelat nomor yang saat ini memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pergantian warna pelat nomor kendaraan ini, penerapannya akan dilakukan pada tahun 2022, karena saat ini pihak kepolisian masih mempersiapkan segalanya agar rencana itu bisa berjalan dengan lancar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun ketentuan warna baru dari plat nomor kendaraan yang tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Kemudian untuk alasan mengapa perubahan warna pelat nomor kendaraan ini dilakukan karena itu merupakan cara untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga pelat nomor dapat jelas terlihat.
ETLE ini nantinya akan digunakan untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera CCTV untuk merekam bukti pelanggarannya.
Pemasangan pelat nomor kendaraan dengan warna baru ini akan dimulai pada kendaraan baru yang akan didaftarkan, serta kendaraan dengan masa berlaku pelat nomornya habis. Selain itu, pergantian pelat nomor warna baru juga bisa dilakukan bagi yang melakukan perpanjangan STNK, atau ada perubahan pada pemilik kendaraan.
PRIMANDA ANDI AKBAR