Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Gowes di Luar Jalur Terancam Tilang

Polisi mengancam memberikan sanksi denda Rp 100 ribu hingga pidana 15 hari penjara.

17 Maret 2021 | 00.00 WIB

Petugas berjaga di dekat jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 14 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas berjaga di dekat jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 14 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Penerapan sanksi tilang tunggu penyelesaian jalur khusus dan pemasangan rambu lalu lintas.

  • Kementerian Perhubungan meminta pesepeda memakai helm dan pelindung diri lainnya.

  • Polda Metro Jaya dan Dishub DKI akan menentukan waktu penerapan sanksi tilang pesepeda.

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Dinas Perhubungan DKI tengah mempersiapkan penerapan sanksi tilang kepada pesepeda yang melaju di luar jalur khusus. Menurut rencana, kepolisian akan mulai memberikan sosialisasi kepada pengguna sepeda setelah DKI menuntaskan pembangunan planter box di sepanjang jalur sepeda Sudirman-M.H. Thamrin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami akan lakukan tindakan preventif dengan sosialisasi dan edukasi. Setelah itu, baru represif yustisi (tilang) dan non-yustisi (teguran),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wacana penerapan tilang dan sanksi kepada pegowes memang sudah muncul saat pemerintah DKI menuntaskan pembangunan 63 kilometer jalur sepeda. Namun aturan ini belum bisa diterapkan karena DKI sama sekali belum membuat jalur khusus permanen ataupun pembatas. Bahkan, pada ruas Sudirman-M.H. Thamrin, DKI baru akan menuntaskan pembuatan planter box di sepanjang 11,2 kilometer atau Bundaran Senayan hingga Bundaran Hotel Indonesia, akhir Maret mendatang.

Sambodo mengatakan kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI masih menggodok sejumlah ketentuan yang akan disosialisasi kepada pengayuh kereta angin. Salah satunya adalah waktu penerapan tilang pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 WIB pada hari kerja. Sedangkan pada Sabtu berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00. “Pesepeda yang berada di luar jalur akan langsung kena tilang,” kata dia.

Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 14 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pesepeda yang melanggar aturan jalur khusus terancam denda hingga Rp 100 ribu dan pidana 15 hari penjara. Menurut Sambodo, pemerintah perlu memberikan edukasi setelah fenomena bersepeda secara bergerombol mulai masif.

Dalam sejumlah rekaman, belasan hingga puluhan pesepeda berulang kali mengayuh sepedanya hingga menutup nyaris seluruh badan jalan Sudirman-Thamrin. Padahal pesepeda bisa menggunakan jalur khusus secara berbaris. “Mengganggu jalan raya. Berbahaya juga mereka menyalip kendaraan,” kata Sambodo.

Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Abdul Aziz, menilai pembangunan jalur permanen tak akan bermanfaat kalau pengguna sepeda tetap menggunakan badan jalan umum. Menurut dia, pemerintah harus memberikan edukasi kepada pesepeda agar mawas diri terhadap ancaman kecelakaan di jalan raya.

Pembangunan jalur khusus justru ingin memberikan perlindungan kepada pesepeda dari manuver kendaraan bermotor dan pejalan kaki. “Jadi, jangan hanya kendaraan bermotor yang mendapat hukuman kalau masuk jalur khusus. Pesepeda yang masuk jalur umum juga harus diberi sanksi," kata Abdul. "Dengan catatan, memang sudah ada jalur khusus sepeda dan rampung pembangunannya.”

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan, selain pemasangan planter box, jalur sepeda pada ruas ini dinyatakan selesai ketika seluruh petunjuk dan rambu lalu lintas terpasang. Senada, dia menyatakan penerapan hukuman kepada pengayuh di luar jalur khusus merupakan bagian dari pemberian jaminan keselamatan kepada pesepeda Ibu Kota. “Jadi, terpenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mendorong penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya. Dalam aturan tersebut, pemerintah meminta pegowes menggunakan sejumlah alat pelindung diri, seperti helm dan kacamata, setiap masuk jalan raya. Selain itu, sepeda yang digunakan harus memenuhi standar keamanan, seperti memiliki sistem lampu rem, alat pemantul cahaya, dan velg roda berwarna cerah. “Harapannya, semua self security bisa dipatuhi,” kata Direktur Sarana Transportasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Raisal Wasal.

FRANSISCO ROSARIANS, JULNIS FIRMANSYAH, LANI DIANA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus