Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan Kota Tangerang memberikan sanksi kepada petugas kesehatan yang bertugas di Posyandu Kenanga kota setempat, karena diduga lalai memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita saat pelaksanaan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten Dini Anggraeni mengatakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara khusus kepada petugas yang terlibat oleh inspektorat setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sanksinya kami sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kami sudah non-aktifkan," kata Dini dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022 dikutip dari Antara.
Dini menjelaskan pemberian sanksi kepada petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras dari Pemerintah Kota Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan, juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Kronologi Pemberian Obat Kedaluwarsa di Posyandu
Sebelumnya diberitakan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Banten membenarkan petugas puskesmas telah memberikan obat kedaluwarsa kepada seorang bayi pada saat pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dokter Dini Anggraeni mengatakan petugas puskesmas memberikan obat penurun panas sebagai antisipasi bila mengalami kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).
Dini menjelaskan pada Senin, 8 Agustus 2022, petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kedaluwarsa di dalam tas Posyandu, kemudian langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas. Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.
Kemudian, hari berikutnya, Selasa, 9 Agustus 2022, saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat kedaluwarsa tersebut terbawa sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan.
Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat kedaluwarsa dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung Puskesmas," katanya.
Posyandu Bunga Kenanga sudah dua tahun tidak aktif karena pandemi. Obat yang lama itu belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. "Sekali lagi, Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien," kata Dini.
Rabu lalu, 10 Agustus 2022 seluruh petugas baik petugas Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinkes langsung melakukan pembahasan untuk menelusuri lebih jauh kejadian tersebut dan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan atas kondisi kelalaian yang terjadi.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, pihak Dinkes juga memantau secara berkala kesehatan korban. "Kita lakukan pemantauan lewat PKM kondisinya bagus, " kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Darto Z.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.