CINCIN kawin, lazim disebut cincin belah rotan, ternyata bisa membuat rumah tangga berantakan. Ini dialami pasangan Darmawati Siregar, 32 tahun, dan Abdullah Kimsik, 33 tahun, di Palembang. Darmawati sarjana ilmu keguruan, dan Kimsik insinyur teknik. Mereka satu almamater di Universitas Sriwijaya, dan pacaran enam tahun sebelum naik pelaminan, Maret tahun silam. Yang cewek tulen gadis, yang pria duda beranak satu. Usai kuliah, Darma -- panggilan akrab Darmawati -- cepat mendapat kerja. Ia dosen di sebuah perguruan tinggi swasta. Awalnya, mereka akur-akur saja, meski kebutuhan sehari-hari ditanggung Darma. Lima bulan berjalan, ketika kepepet uang, Darma mencoba melego cincinnya. Hiasan 6,7 gram itu dibawanya ke toko emas. Yang didapat bukan uang, tapi malu. Menurut orang toko, cincin itu bukan emas. Darma pulang tersedu. Ia mengira, jika emas kawin palsu, pernikahan tak sah. Mereka bertengkar hebat. Sehabis bersitegang urat leher, Kimsik minggat beberapa hari. Eh, Darma luluh juga. Apalagi ada angin surga, cincin bakal diganti baru. Darma mengira suaminya yang tertipu waktu membeli cincinnya. Mereka memperbarui akad nikah, dengan tuan kadi yang sama. Nikah ulang berjalan hampir sebulan, Darma mengecek cincin itu ke sebuah toko emas. Palsu lagi. Kali ini tak ada ampun. Kimsik didepak dari rumah itu, Oktober tahun lalu. Pasangan yang belum punya anak ini menumpang di rumah orangtua Darma. "Mimpi apa saya ini, kok sampai kawin dengan lelaki gombal macam Kimsik. Cincin sepuhan dipakai menikahi saya," gerutu Darma. Kimsik, yang honorer di sebuah SLTA swasta itu, lalu melayangkan gugat cerai. Majelis hakim yang diketuai Muzakkir, pada sidang keempat di Pengadilan Agama Palembang, mengabulkannya, awal September lalu. Selama sidang, Darma tak pernah hadir. Kimsik bebas bicara. Misalnya, ia bilang tak tahan terus-terusan dikasari istrinya. Juga terhina dituduh memberi cincin emas palsu, dan diusir. Karena tergugat tak pernah hadir, "Ya, kami anggap semua alasan pemohon betul adanya," kata Muzakkir. "Saya tak hadir biar semua berjalan lancar. Makin cepat cerai, makin baik," kata Darma kepada Taufik T. Alwie dari TEMPO. Ia tak berniat banding. Batas waktu dari majelis hakim dua minggu setelah vonis. Jadi, 15 Oktober ini amar putusan itu berkekuatan tetap. Betulkah cincin itu emasnya palsu? Mengutip keterangan kadi, menurut Muzakkir, waktu akad nikah, cincin itu diperlihatkan kepada calon mempelai dan walinya. "Masa, saya melamar pakai emas kawin palsu," kata Kimsik. "Surat pembeliannya masih saya simpan," tambahnya, walau lupa di mana disimpannya. Ribut cincin, dalam dugaannya, karena Darma sudah bosan padanya. Dan semasa pisah setahun, Kimsik malah kawin dua kali. Kini ia tinggal di rumah Rosini, 34 tahun. Pemilik warung kecil ini dinikahinya akhir September lalu. "Saya sayang sama Bang Akim. Semoga saya istri terakhirnya," kata Rosini. "Ya, jangan kawin-kawin lagilah dia itu," tambah Rokayah, 63 tahun, ibunda Kimsik atawa Akim. Ed Zoelverdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini