Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Apa Saja Jerat Pidana untuk Panji Gumilang

Polisi akan menjerat Panji Gumilang dengan pidana penistaan agama. Pemerintah akan mengambil alih Pondok Pesantren Al-Zaytun.

9 Juli 2023 | 00.00 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023/Tempo/Prima Mulia
Perbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023/Tempo/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Bareskrim Polri menaikkan kasus penistaan agama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

  • Pemerintah berencana mengambil alih pendidikan di Pesantren Al-Zaytun.

  • Sejumlah ajaran Panji Gumilang dianggap melanggar syariat Islam.

IRING-IRINGAN mobil tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendadak berhenti di kantor Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat menjelang magrib, 23 Juni lalu. Titik perhentian berjarak 3 kilometer dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, tempat yang mereka tuju. Mereka mendapat kabar Panji Gumilang, pemilik pesantren, menolak ditemui.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ihsan Reliubun, Eka Yudha Saputra, Adelia Stevina, dan Ahmad Fikri dari Bandung berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tiga Jerat untuk Syekh"

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus