Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Bareskrim Polri menaikkan kasus penistaan agama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Pemerintah berencana mengambil alih pendidikan di Pesantren Al-Zaytun.
Sejumlah ajaran Panji Gumilang dianggap melanggar syariat Islam.
IRING-IRINGAN mobil tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendadak berhenti di kantor Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat menjelang magrib, 23 Juni lalu. Titik perhentian berjarak 3 kilometer dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, tempat yang mereka tuju. Mereka mendapat kabar Panji Gumilang, pemilik pesantren, menolak ditemui.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ihsan Reliubun, Eka Yudha Saputra, Adelia Stevina, dan Ahmad Fikri dari Bandung berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tiga Jerat untuk Syekh"