Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JIKA tak dibarengi langkah lain, kebijakan Presiden Joko Widodo mendorong penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran hak asasi manusia sulit memenuhi rasa keadilan korban. Dengan memberikan kompensasi semata, tidak ada jaminan pelanggaran HAM tak berulang di masa depan. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat harus diikuti dengan pelurusan sejarah dan perubahan kurikulum pendidikan nasional.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Pesan Keliru Penyelesaian Kasus HAM"