Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Data Semrawut Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah buru-buru menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial. Data yang digunakan semrawut.

9 Juli 2023 | 00.00 WIB

Presiden Joko Widodo menyerahkan santunan kepada para korban dan ahli waris korban pelanggaran HAM usai peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, 27 Juni 2023. Antara/Khalis Surry
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyerahkan santunan kepada para korban dan ahli waris korban pelanggaran HAM usai peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, 27 Juni 2023. Antara/Khalis Surry

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SORE yang hening di Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, pecah oleh suara ekskavator. Aiyub Sakti, warga setempat, menyaksikan alat berat itu tiba-tiba masuk ke kompleks Rumoh Geudong. Di tempat itu, pada 1989-1998, terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh militer terhadap masyarakat Aceh.

Menurut Aiyub, 32 tahun, keranjang bercakar dari ekskavator langsung menggaruk tanah dan bebatuan besar di sekitar Rumoh Geudong. Tak lama kemudian, mobil-mobil berpelat merah datang. Sejumlah aparatur sipil negara berseragam cokelat pun menjejak di kawasan rumah panggung yang tinggal menyisakan anak tangga, sebagian tembok, serta sumur tua berlumut itu. 

Aiyub, korban penyiksaan di Rumoh Geudong, langsung cemas melihat rombongan pegawai negeri berkerumun di sisa bangunan berusia lebih dari dua abad itu. “Saya khawatir petugas datang untuk meruntuhkan sisa bangunan Rumoh Geudong,” kata Aiyub kepada Tempo melalui panggilan telepon, Kamis, 6 Juli lalu.

Beberapa hari sebelumnya, Aiyub mendengar kabar bahwa pemerintah akan merobohkan sisa bangunan Rumoh Geudong. Sebagai gantinya, akan dibangun masjid dan tugu peringatan untuk mengenang kekejian di rumah itu. Pembangunan itu rencananya dimulai setelah Presiden Joko Widodo membuka peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.

Tim Pemulihan Korban dan Pencegahan Pelanggaran HAM (PKPHAM) mengusulkan tiga lokasi acara peluncuran program. Selain Rumoh Geudong, ada Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Aceh Utara dan Jambo Keupok di Aceh Selatan. Semuanya menjadi lokasi pelanggaran HAM berat di tanah Aceh.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Rosseno Aji dan Imam Hamdi berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Luka Baru Korban Lama"

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus