Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pilkada Serentak, Warga Bekasi Tak Masuk DPT Nyoblos, Asalkan...

Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi mempersilakan warga yang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) nyoblos pilkada serentak, asalkan..

27 Juni 2018 | 07.10 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menerima kujungan Kepala Polres Metro Bekasi Kota, kamis, 4 Januri 2018. Pendaftaran calon kepala daerah Kota Bekasi dibuka mulai Senin, 8 Januari 2018. Foto/KPU Kota Bekasi
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menerima kujungan Kepala Polres Metro Bekasi Kota, kamis, 4 Januri 2018. Pendaftaran calon kepala daerah Kota Bekasi dibuka mulai Senin, 8 Januari 2018. Foto/KPU Kota Bekasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi mempersilakan warga yang tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak 2018 dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) merekam KTP di wilayah setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisionir KPU Kota Bekasi Syafrudin mengatakan penggunaan KTP elektronik dan Suket pilkada serentak setelah proses pemungutan suara menggunakan formulir C6 atau undangan mencoblos selesai sampai dengan pukul 12.00 WIB. "Yang tidak pakai C6 masuknya DPT tambahan," kata Syafrudin di Bekasi, Selasa, 26 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syafrudin mengatakan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) diharapkan teliti memeriksa surat keterangan (Suket) kependudukan pengganti KTP elektronik. Bahkan, sebelum pemilih terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) petugas pun harus mengecek keabsahan Suket ke pihak terkait. "Kami sudah beri pembekalan masalah itu," ujar dia.

Namun, kata Syafrudin, apabila pada hari pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 Juni 2018, petugas menemukan kejanggalan pada Suket yang dibawa pemilih, pihaknya akan segera melapor ke petugas berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selaku instansi yang menerbitkannya. "Untuk sanksi akan diserahkan pada pihak yang berwenang," kata dia.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Nardi mengatakan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 30 ribu surat keterangan bagi yang KTP Elektroniknya belum tercetak. Dengan surat itu, kata dia, warga bisa menggunakan hak pilihnya. "Asli atau palsu bisa dibedakan," kata Nardi di lokasi terpisah.

Menurut Nardi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilkada serentak. Menurut dia, Suket palsu mudah terdeteksi. Adapun suket diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. "Suket asli ada nomor registrasi, watermark latar belakang, serta barcode yang ada di tiap Suket," kata Nardi.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus